Suara.com - Sudah hampir lebaran Idul Fitri 1443 H tapi THR 2022 belum cair. Bagaimana jika tidak dapat THR? Apa yang harus dilakukan buruh atau pekerja?
Bagi karyawan, buruh atau pekerja yang bingung bagaimana jika tidak dapat THR silahkan melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Jika Anda belum mendapatkan THR padahal berhak menerima dan sudah jatuh temponya, bisa lapor ke Posko THR Kemnaker.
Kemnaker telah mempersiapkan posko tunjangan hari raya (THR) secara daring maupun luring. Para buruh atau karyawan yang tidak mendapatkan THR 2022 dan ingin melaporkan apa pun tentang THR dapat mengunjungi posko melalui kantor Kemnaker secara langsung maupun melalui laman resmi Posko THR di www.poskothr.kemnaker.go.id.
"Kementerian Ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum dalam rangka pemantauan dan pengawasan kepatuhan pelaksanaan THR keagamaan tahun 2022," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual yang diselenggarakan pada Jumat (8/4/2022).
Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan
Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 ini berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR pada tahun ini yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Posko THR 2022 ini akan melibatkan seluruh unit teknis di Kementerian Ketenagakerjaan. Posko THR akan berlangsung mulai hari ini Jumat, 8 April 2022 hingga Minggu, 8 Mei 2022 mendatang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa keberadaan Posko THR ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak setiap karyawan dalam mendapatkan THR dapat dibayarkan sesuai dengan ketentuan.
Aturan pembayaran THR ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pembayaran THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam langkah pemulihan nasional dalam memperkuat keberlangsungan bekerja dan mendorong terjadinya penurunan tingkat pengangguran.
THR keagamaan yang merupakan pendapatan non-upah yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Baca Juga: Bolehkah Perusahaan Tidak Memberi THR Jelang Hari Raya Idul Fitri? Ini Aturannya Menurut Permenaker
Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Bayar THR
Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan pemberian THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka perusahaan bisa mendapatkan sanksi administratif. Sanksi yang didapatkan adalah teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian maupun seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Sekali lagi, jika Anda seorang karyawan yang tidak mendapatkan THR silahkan dapat melaporkan langsung melalui Posko THR poskothr.kemnaker.go.id maupun melalui kantor Kemnaker secara langsung.
Terjawab sudah, bagaimana jika tidak dapat THR padahal termasuk yang berhak dan sudah jatuh tempo. Silahkan mencoba saran di atas dan semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!