Suara.com - Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, para pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiunan tentu sudah berharap tunjangan hari raya (THR) pada bulan April 2022. Kira-kira berapa besaran THR pensiunan 2022?
Pemberian THR kerap kali dinantikan para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS ketika telah memasuki bulan Ramadhan, terlebih lagi saat mendekati lebaran. Tak hanya ASN atau PNS yang masih aktif bekerja, para pensiunan juga berhak mendapat THR. Nah, untuk tahu berapa besaran THR pensiunan 2022, simak artikel ini sampai akhir,
Biasanya THR akan diberikan pada beberapa hari tarakhir sebelum libur lebaran dan cuti bersama. Jika tidak ada perubahan maka THR PNS 2022 tanpa Tukin, tunjangan kinerja akan berlaku seperti pada tahun lalu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 63 tahun 2021. Dalam PP tersebut, THR akan cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya.
Ketentuan THR PNS dan pensiunan 2022 juga diatur dalam PP tersebut. Jika tahun ini tidak ada aturan yang berubah maka besaran THR pensiunan 2022 juga masih tetap sama dengan ketentuan tahun 2021 lalu sesuai PP nomor 63 tahun 2021 Pasal 6 ayat 1. Sementara untuk THR pensiunan diatur dalam pasal 8.
Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tambahan penghasilan
THR pensiunan tidak termasuk tunjangan jabatan seperti PNS yang masih aktif. Maka ini berbeda dengan THR PNS yang diatur dalam Pasal 6, di mana terdiri atas:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
Sehingga masing-masing PNS atau pensiunan pun bisa berbeda jumlah THR-nya. Besaran gaji pokok PNS tergantung dengan jenis golongannya. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Tidak hanya untuk PNS, daftar berikut ini juga bisa membantu perhitungan kisaran besaran THR pensiunan 2022.
PNS Golongan I
Baca Juga: Bagaimana Jika Tidak Dapat THR? Simak Cara Lapornya di Posko THR Kemnaker
- Ia) Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib) Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic) Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id) Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS Golongan II
- IIa) Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb) Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc) Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId) Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
PNS golongan III
- IIIa) Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb) Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc) Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId) Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS golongan IV
- IVa) Rp 3.044.300 - Rp 5 juta
- IVb) Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc) Rp3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd) Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe) Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara itu, untuk tunjangan melekat yang akan diterima oleh PNS dan masuk dalam besaran THR 2022, sesuai dengan aturan tahun lalu adalah:
1. Tunjangan Suami atau Istri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak
-
Mencurigakan! Kenapa Kerangka Manusia di Gedung ACC Baru Ditemukan Dua Bulan Setelah Kebakaran?
-
Dengar 'Curhatan' Kades, Dasco: DPR Kawal Masalah Lahan dan Dana Desa
-
Intervensi Kemenkeu di Kasus Rp349 T? Mahfud MD Desak Menkeu Purbaya Bertindak Tegas!
-
KPK 'Bidik' Wagub Riau SF Hariyanto, Dugaan Korupsi Proyek PUPR Makin Panas
-
Viral! Gubernur Riau Kena OTT KPK, Wagub SF Hariyanto Banjir Ucapan Selamat