Suara.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kecewa sidang pembacaan gugatan terhadap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi terkait kelangkaan minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022) ditunda.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan sidang ini sudah diajukan dua pekan terakhir dan undangan ke pihak Kemendag sudah dikirim sejak sepekan lalu, seharusnya tidak ada alasan untuk tidak bisa hadir di sidang pertama.
"Jika ketidakhdiran hari ini cuma karena kecukupan dokumen itu tentu mengada-ada. Inilah wajah birokrasi kita yang saya kira kurang menghormati pengadilan, kalau mereka (Mendag Luthfi) menjalankan tugasnya dengan baik dalam melakukan proses terhadap kelangkaan minyak goreng dan mahal, maka seharusnya mereka sudah siap dengan dokumen," kata Boyamin di di PN Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).
Menurutnya, pihak Kemendag yang tidak datang pada sidang kali ini membuktikan bahwa Mendag Lutfi memang tidak bekerja total mengatasi mafia minyak goreng.
"Alasan mereka di depan DPR itu sudah yakin penetapan tersangka karena dokumen dan data sudah lengkap semua, bahkan sudah diserahkan ke kepolisian. Nah ternyata dengan gugatan hari ini membuktikan bahwa mereka belum siap dengan hal-hal tersebut," ucapnya.
Sidang ditunda oleh Hakim Dewa Ketut Kartana karena pihak Kementerian Perdagangan tidak hadir dalam sidang tersebut dengan alasan dokumen belum siap. Dewa menyebut sidang hari ini ditunda hingga sepekan ke depan.
"Sidang ini terpaksa kita tidak bisa laksanakan hari ini, kita tunda satu minggu aja, menunggu kehadiran dari termohon, hari senin depan tanggal 18 April," ucap Dewa.
Gugatan MAKI
Diketahui, MAKI mengajukan gugatan praperadilan kepada Mendag Luthfi karena menghentikan penyidikan terhadap mafia minyak goreng yang disebut Luthfi sudah akan sampai pada penetapan tersangka.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Kasih BLT Minyak Goreng, LaNyalla: Oligarki Sawit Menang Hattrick!
Mendag Luthfi dianggap ingkar janji soal penetapan tersangka mafia minyak goreng sebagaimana diucapkan pada tanggal 18 Maret di DPR, namun hingga kini tidak pernah ada penetepan tersangka mafia minyak goreng.
Gugatan praperadilan ini terdaftar di PN Jakpus dengan nomor : 05 /PID.PRA/2022/PN.Jkt.Pst.
Berita Terkait
-
Mendag Lutfi Mangkir, Sidang Mafia Minyak Goreng di PN Jakpus Ditunda
-
Jokowi Bagi-bagi BLT Minyak Goreng, PKS Menohok Bilang Begini
-
Pemerintah Bakal Kasih BLT Minyak Goreng, LaNyalla: Oligarki Sawit Menang Hattrick!
-
Datangi KPPU, MAKI Resmi Laporkan Sembilan Perusahaan yang Diduga Terlibat Kartel CPO
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas