- Kabupaten Subang Rp 30 ribu
- Kabupaten Cirebon Rp 30 ribu
- Kota Cimahi Rp 30 ribu
- Kota Bandung Rp 32 ribu
- Kabupaten Sumedang Rp 32.500
- Kabupaten Cianjur Rp 31 ribu; Rp 37 ribu; Rp 57.500
- Kabupaten Kuningan Rp 25 ribu
- Kabupaten Majalengka Rp 30 ribu
- Kota Sukabumi Rp 33 ribu
Baca Juga: Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya
- Kabupaten Purwakarta Rp 31.250
- Kabupaten Indramayu Rp 30 ribu
- Kabupaten Karawang Rp 32 ribu
- Kabupaten Pangandaran Rp 27.500
- Kota Depok Rp 45 ribu
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 27.500
- Kabupaten Bekasi Rp 45 ribu
- Kabupaten Sukabumi Rp 31 ribu
- Kota Banjar Rp 25 ribu
- Kabupaten Bandung Rp 32.500
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30 ribu
- Kota Bekasi Rp 40 ribu
- Kabupaten Ciamis Rp 27.500
- Kota Cirebon Rp 35 ribu
- Kabupaten Bogor Rp 37.500
- Kabupaten Garut Rp 30 ribu
3. Tangerang
Dikutip dari laman Tangerangkota.kemenag.go.id menetapkan besaran zakat di wilayah Tangerang Selatan berkisar Rp 35 ribu hingga Rp 50 ribu.
4. Yogyakarta
BAZNAS kota Yogyakarta menetapkan zakat fitrah yang harua dibayarkan bila dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 30 ribu. Sementara itu, untu besaran denda fidyah 2022 yaitu 0,625 kg atau dikonversi uang Rp 10 ribu.
5. Madiun
Besarnya zakat fitrah 2022 pada wilayah Madiun di tetapkan dalam bentuk uang adalah Rp 36 ribu atau beras sebanyak 3 kg. Sementara itu, melansir dari jatim.kemenag.go.id, untuk besaran pembayaran fidyah berupa satu porsi makanan seharga Rp 15 ribu atau 7 ons beras per orang.
8 Golongan Orang Penerima Zakat
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil
4. Mualaf
5. Gharim
6. Budak
7. Fi Sabilillah
8. Ibnu Sabil
Demikian tadi ulasan mengenai besarnya zakat fitrah yang wajib dibayarkan setiap muslim, ketika memasuki akhir bulan Ramadhan hingga awal Syawal tepatnya pada tanggal 1 Syawal. Semoga dengan adanya informasi ini kita dapat segera mempersiapkan diri untuk membayar zakat fitrah.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Bayar Zakat Fitrah Online, Apa Bisa? Begini Hukum, Link Situs dan Tata Cara Pembayarannya
-
Niat Zakat Fitrah Untuk Keluarga dan Waktu Terbaik Membayarnya, Jangan Sampai Terlambat!
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Beserta Tata Cara Pemberian
-
Lebih Baik Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang Atau Beras?
-
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Cara Bayarnya Pakai Beras atau Uang
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis