Suara.com - Pada bulan Ramadan, setiap umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah baik itu dengan beras atau uang. Lalu lebih Bbaik membayar zakat fitrah dengan uang atau beras?
Untuk tahu jawaban sebaiknya membayar zakat fitrah dengan uang atau beras, silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Zakat fitrah sebagai bentuk mensucikan diri serta membantu mustahik (penerima zakat) yang kurang mampu. Kewajiban membayar zakat fitrah pada bulan Ramadan ini telah disabdakan Rasulullah SAW dalam sebuah hadist sebagai berikut.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari & Muslim)
Zakat fitrah dapat berupa makanan seperti beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang yang dapat dibayar paling lambat dilaksanakan shalat Idul Fitri.
Hal ini sebagaimana dari hadist yang diriwayatkan Ibnu Umar, "Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan 1 sha' kurma atau 1 sha' gandum kepada setiap orang yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, muda maupun tua.” (H.R. al-Bukhari)
Lantas apakah lebih baik bayar zakat fitrah dengan uang atau dengan beras?
Dikutip dari laman Baznas, ulama Shaikh Yusuf Qardawi memperbolehkan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras. Sementara itu nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang harus sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000 untuk setiap orang.
Baca Juga: Bolehkan Bayar Zakat Fitrah Via Online?
Terlepas dari membayar zakat fitrah dengan beras atau uang, keduanya menjadi hal yang diperbolehkan. Namun sebaiknya zakat fitrah harus dibayarkan dengan makanan agar penerima zakat tetap mau bekerja keras.
Rasulullah SAW mengajarkan kepada umatnya dengan membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan. Disamping itu, Rasulullah SAW juga tidak pernah memberikan zakat dalam bentuk uang.
Pendapat Yusuf Qardhawi dalam Fiqh Al-Zakah menyatakan bahwa Rasulullah SAW membayarkan zakat fitrah dengan makanan karena jarangnya ada mata uang di wilayah Arab pada masanya, sehingga pemberian makanan melalui zakat fitrah lebih memudahkan. Sementara itu nilai mata uang juga berubah-ubah.
Demikian informasi seputar lebih baik membayar zakat fitrah dengan uang atau beras.
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
Terkini
-
Huntara untuk Korban Bencana di Aceh 100 Persen Rampung
-
Komisi III DPR RI: Reformasi Polri dan Kejaksaan Tak Cukup Regulasi, Butuh Perubahan Kultur
-
Adies Kadir Mundur dari DPR Usai Dipilih Jadi Hakim MK, Posisinya Berpeluang Diganti Anaknya Adela
-
SPI Ungkap 216 Kasus Konflik Agraria di 2025, Sumatera Jadi Wilayah Paling 'Panas'
-
BMKG Respons Viralnya Narasi Negatif Tentang Modifikasi Cuaca
-
Guru Besar UGM: Gabung Dewan Perdamaian Trump dan Bayar Rp16,7 T Adalah Blunder Fatal
-
Murka PDIP di Kasus Hogi Minaya Bikin Kapolres Sleman Minta Maaf Akui Salah Terapkan Pasal
-
Banjir Jakarta Meluas: 35 RT dan 10 Ruas Jalan Tergenang, Jaktim Terparah
-
Usut Penghitungan Kerugian Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Gus Alex Lagi
-
Normalisasi Kali Ciliwung Dilanjutkan, Kadis SDA: Bisa Tekan Risiko Banjir 40 Persen