Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat (IIH), ke beberapa pihak. Untuk mengonfirmasi hal itu, KPK pada Rabu (13/4) telah memeriksa dua hakim, masing-masing Dede Suryaman dan R Moh Fadjarisman, sebagai saksi untuk Itong.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran penerimaan uang oleh tersangka IIH dan juga dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka IIH ke beberapa pihak terkait," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (14/4/2022).
Keduanya diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
KPK telah menetapkan Hidayat bersama Panitera Pengganti PN Surabaya nonaktif, Hamdan (HD), sebagai tersangka penerima suap dan pengacara sekaligus kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK), sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Hidayat selaku hakim tunggal PN Surabaya menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP yang diwakili Kasiono sebagai kuasa hukum perusahaan itu.
Dalam penanganan perkara itu, KPK menduga ada kesepakatan antara Kasiono dan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara itu berkisar Rp1,3 miliar, dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri hingga tingkat putusan Mahkamah Agung. Sebagai langkah awal realisasi uang Rp1,3 miliar itu, Kasiono menemui Hamdan, lalu meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Kasiono.
Untuk memastikan persidangan perkaranya berjalan sesuai dengan harapan, Kasiono diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan menggunakan istilah "upeti" demi menyamarkan maksud dari pemberian uang.
KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Kasiono dan Hamdan diduga selalu dilaporkan Hamdan kepada Hidayat. KPK pun menyebutkan putusan yang diinginkan Kasiono adalah agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Baca Juga: KPK Gagal Periksa Dirut Telkomsel Hendri Mulya Syam soal Kasus Suap Bupati PPU, Ini Alasannya
Hamdan lalu menyampaikan keinginan Kasiono kepada Hidayat, yang kemudian menyatakan bersedia dengan imbalan sejumlah uang.
Pada 19 Januari 2022, uang imbalan diserahkan Kasiono kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta untuk Hidayat. Selain itu, KPK menduga pula Hidayat menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya sehingga hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Gagal Periksa Dirut Telkomsel Hendri Mulya Syam soal Kasus Suap Bupati PPU, Ini Alasannya
-
KPK Pertajam Bukti Aliran Uang Ke Bupati PPU Abdul Gafur, Termasuk Soal Izin Usaha Tambang
-
Hari Ini, KPK Panggil 2 Hakim Terkait Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni
-
KPK Usut soal Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno Tarik Uang ASN Lewat Orang Kepercayaan
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang
-
Minta Maaf Kasus Keracunan MBG Kembali Terulang, Pemerintah: Bukan Kesengajaan
-
Sejarah Bakal Berakhir! Kementerian BUMN di Ambang Dilebur ke Danantara, Istana-DPR Beri Sinyal Kuat
-
Wali Kota Prabumulih Langgar Aturan Buntut Copot Kepsek SMPN 1, Ini Sanksi dari Kemendagri
-
Modus Licik Eks Pejabat MA Zarof Ricar Sembunyikan Aset Rp35 Miliar, Ternyata Atas Nama Dua Anaknya
-
Wali Kota Prabumulih Beri Hadiah Motor Listrik ke Kepsek SMPN 1, Auto Dinyinyiri Warganet
-
Pemerintah Akui Ada Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur dengan Danantara, Tapi...
-
Prabowo Bersiap Naikkan Gaji ASN hingga TNI/Polri, Guru dan Nakes Jadi Prioritas Utama
-
Penggaung Jokowi 3 Periode Masuk Kabinet Prabowo, Rocky Gerung: Qodari Konservatif, Tak Progresif!