Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut penerimaan sejumlah uang oleh Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Masud, termasuk izin usaha yang diduga ada bau suap.
Keterangan itu digali dari pemeriksaan saksi Kepala Bagian Perekonomian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Durajat dan PNS Herry Nurdiansyah. Keduanya hadir dalam pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) dan pihak terkait lainnya dari penerbitan berbagai izin usaha di Kabupaten PPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Sementara itu, saksi karyawan PT. Prima Surya Silica, Yora ditelisik penyidik KPK mengenai izin tambang perusahaan dengan meminta tanda tangan Bupati Abdul Gafur.
"Terkait dengan permohonan izin usaha pertambangan di Kabupaten PPU yang salah satu izinnya mesti ditandatangani oleh tersangka AGM (Abdul Gafur Masud)," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Abdul ditangkap dalam operasi tangkap tangan atau OTT bersama lima tersangka lainnya. Mereka yakni, Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kepala Dinas PUTR Kab PPU, Edi Hasmoro; Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kab PPU, Jusman; dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Sedangkan tersangka pemberi suap yakni, pihak swasta bernama Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam tangkap tangan Bupati Abdul, KPK menyita setidaknya menyita uang mencapai Rp 1 miliar serta di dalam rekening milik tersangka Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis sebesar Rp 447 juta.
Mereka ditangkap di sebuah Mall di kawasan Jakarta. Nur diduga sebagai penampung uang-uang yang didapat Abdul dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Berita Terkait
-
Hari Ini, KPK Panggil 2 Hakim Terkait Kasus Suap Hakim Itong Isnaeni
-
KPK Usut soal Eks Walkot Banjar Herman Sutrisno Tarik Uang ASN Lewat Orang Kepercayaan
-
Lili Pintauli Kembali Dilaporkan Ke Dewas Gegara Tiket MotoGP, Begini Respons KPK
-
Diduga Terima Fasilitas Menonton Moto GP di Mandalika, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Dilaporkan ke Dewas
-
Tiket Nonton MotoGP Bikin Nama Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Tercoreng Lagi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK