Suara.com - Perngganti Antarwaktu untuk Anggota DPRD DKI Viani Limardi belum juga diproses. Padahal, sudah sejak lama Viani dicopot karena bermasalah dengan partainya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengaku memang sudah menerima surat permohonan PAW untuk Viani dari PSI. Namun, ia menyebut belum bisa memprosesnya.
Pasalnya, Viani dan PSI masih bersengketa sampai saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kalau sekarang kalau masalah Viani, katanya dia banding lagi kan susah kita nggak bisa (memproses permintaan PAW Viani)," ujar Prasetio kepada wartawan, Kamis (14/4/2022).
Dalam hal ini, PAW harus dilakukan berdasarkan Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. Aturan itu menyebutkan jika ada keberatan dari anggota yang akan diganti ke pengadilan, maka partai harus membawa putusan hukum tetap.
Karena itu, Prasetio mengaku hanya menjalankan sesuai mekanisme. Ia akan masih menunggu sengketa di PN Jakarta Pusat rampung.
"Kalau saya kan mekanismenya sudah saya laksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan putusan sela atas gugatan Rp1 triliun yang diajukan Anggota DPRD DKI, Viani Limardi terhadap mantan partainya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Majelis hakim menolak atau memutuskan tidak mau menggelar sidang atas gugatan itu.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI DKI Jakarta, Michael Victor Sianipar membenarkan putusan sela yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat itu. Majelis hakim disebutnya sudah membacakan keputusannya pada Senin (4/3/2022).
"Iya sudah ada putusan sela-nya ditolak oleh pengadilan," ujar Michael saat dikonfirmasi.
Berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim, Michael mengatakan gugatan Viani tidak bisa disidangkan di PN Jakpus karena bukan wewenangnya. Masalah yang dialami oleh Viani hanya bisa diselesaikan oleh Mahkamah Partai.
"Karena kekuasan absolut itu ada di Mahkamah Partai," jelasnya.
Viani Limardi tidak begitu saja menerima putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Viani memilih untuk mengajukan banding agar pengadilan bisa digelar.
Viani mengatakan, yakin gugatannya bisa diproses dan masih jauh dari kata final. Menurutnya, PN Jakarta Pusat memiliki wewenang untuk menggelar pengadilan demi mencari keadilan dalam kasus ini.
"Keadilan harus ditegakkan dan pengadilan sudah seharusnya menjamin hak setiap warga negara Indonesia untuk mencari keadilan bukan malah melempar tanggung jawab ke partai," ujar Viani kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).
Berita Terkait
-
Belum Tandatangani Surat Pencopotan Taufik dari Pimpinan Dewan, Ketua DPRD DKI: Tangan Lagi Sakit
-
Idris Ahmad Didepak, Anggara Wicitra Jabat Ketua Fraksi PSI DPRD DKI
-
Ketua DPRD DKI Kembali Mau Gulirkan Interpelasi Anies, PSI Tantang Fraksi Lain Datang ke Paripurna
-
Ketua DPRD DKI Bakal Kembali Layangkan Interpelasi Formula E, Taufik Yakin Tujuh Fraksi Tetap Akan Menolak
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Pulang Basamo 2026: Ribuan Perantau Minang Mudik Gelombang Kedua, Dari Bali hingga Samarinda
-
Pemudik Mulai Padati Terminal Kampung Rambutan, Puncak Arus Mudik Diprediksi H-3 Lebaran
-
Negara Janji Tanggung Biaya Pengobatan Aktivis KontraS Korban Teror Air Keras
-
Mencekam! Israel Bak Neraka, Api di Mana-mana Setelah Dirudal Kiamat Iran
-
Serangan Air Keras Aktivis KontraS Disorot PBB, Wamen HAM Desak Polisi Percepat Penyelidikan
-
Susul Sumbar, Sumut Capai Target Nol Pengungsi di Tenda Sebelum Lebaran
-
Bahlil Tawarkan Ekspor Listrik Surya ke Singapura, Kepri Disiapkan Jadi Kawasan Industri Hijau
-
Pasukan Khusus Iran Target Bunuh Benjamin Netanyahu, Sampai Lihat Bukti Mayatnya
-
Teror Penyiraman Air Keras: LPSK Berikan Perlindungan Darurat Bagi Aktivis KontraS Andrie Yunus
-
Mudik Lebih Santai? Menhub Ajak Pemudik Manfaatkan WFA untuk Hindari Macet