Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terus mengingatkan kepada seluruh pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah serta BUMN atau BUMD agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Imbauan ini digencarkan oleh KPK menjelang perayaan Idulfitri 2024.
Plt Juru KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, imbauan disampaikan KPK agar penyelenggara negara tetap berintegritas serta menjauhi benturan kepentingan.
"Demi menjaga integritas dan potensi benturan kepentingan," katanya melalui keterangannya, Jumat (15/4/2022).
"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," kata dia.
Ipi menambahkan KPK tak lupa mengapresiasi langkah kementerian, lembaga maupun pemda yang juga telah mengeluarkan surat edaran untuk masing-masing instansi agar tidak menggunakan fasilitas dinas dalam kepentingan pribadi.
"KPK mengapresiasi telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya."
Berita Terkait
-
Bantu Atasan Korupsi, Dua Staf Marketing BPRS CM Ditetapkan Jadi Tersangka
-
Jawa Barat Kembali Jadi Penyumbang Kasus COVID-19 Terbanyak
-
Menyusul Pertamax, Pemerintah Beri Sinyal Kenaikan Harga Pertalite dan Solar, Publik: Semoga Sinyalnya Rusak
-
Kementerian ESDM Ungkap Pengembangan EBT Butuh Banyak Tenaga Kerja
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang
-
Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes
-
Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari
-
DKBN Batal Dibentuk, Pemerintah Bentuk Satgas PHK Dipimpin Menteri Senior
-
Viral Buruh Teriak Tidak Soal Makan Bergizi Gratis, Ini Penjelasan Lengkap KSPSI