Suara.com - Pemerintah akan menerapkan aturan ganjil genap lalu lintas jalan tol pada mudik lebaran 2022 ini. Seperti apa aturan ganjil genap mudik lebaran 2022 ini?
Aturan ganjil genap mudik lebaran 2022 ini diterapkan bersamaan dengan skema one way jalan tol baik arus mudik maupun arus balik. Hal ini dikarenakan ada jutaan kendaraan yang diperkirakan akan menuju arah timur dari kawasan Jabodetabek selama mudik lebaran 2022.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menyatakan skema one way dan ganjil genap diberlakukan demi kelancaran arus mudik. Diperkirakan puncak mudik lebaran 2022 akan terjadi selama tiga hati yakni 29 - 30 April dan 1 Mei 2022 mendatang.
Skema one way akan berlaku selama tiga hari yang dimulai dari tanggal 28 April 2022. Pada skema one way diberlakukan, maka arus tol dari Bandung menuju Jakarta tidak dapat melintas. Berikut ini penjelasan lengkap skema one way arus mudik lebaran. Sementara itu penerapan ganjil genap mudik lebaran ini berlaku untuk memecah kepadatan lalu lintas.
Arus Mudik Lebaran 2022
Kamis, 28 April 2022
Skema one way pada Kamis, 28 April 2022 ini akan berlaku mulai pukul 17.00 - 24.00 WIB yang dimulai dari Kilometer 47 Tol Jakarta - Cikampek hingga Kilometer 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Jumat, 29 April 2022
Skema one way pada Jumat, 29 April 2022 akan berlaku mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB yang dimulai dari Kilometer 47 Tol Jakarta - Cikampek hingga Kilometer 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Baca Juga: Jelang Mudik Lebaran, Marka Jalan Jalur Pantura Dicat
Sabtu, 30 April 2022
Skema one way pada Sabtu, 30 April 2022 akan berlaku mulai pukul 07.00 - 24.00 WIB yang dimulai dari Kilometer 47 Tol Jakarta - Cikampek hingga Kilometer 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Minggu, 1 Mei 2022
Skema one way pada Minggu,1 Mei 2022 akan berlaku mulai pukul 07.00 - 12.00 WIB yang dimulai dari Kilometer 47 Tol Jakarta - Cikampek hingga Kilometer 414 Gerbang Tol Kalikangkung.
Arus Balik Lebaran 2022
Jumat, 6 Mei 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
Terkini
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny, ICJR Desak Polisi Sita Aset untuk Ganti Rugi Korban, Bukan Sekadar Bukti
-
Duar! Detik-detik Mengerikan Truk Tangki BBM Terbakar di SPBU Kemanggisan Jakbar, Apa Pemicunya?
-
Bantah Harga Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Begini Kata Pasar Jaya
-
Pede Sosok "Bapak J" Mudahkan Kader Lolos ke Senayan, PSI: Sekurangnya Posisi 5 Besar
-
Wacana 'Reset Indonesia' Menggema, Optimisme Kalahkan Skenario Prabowo-Gibran Dua Periode
-
Ketar-ketir, Pedagang Kaget Dengar Harga Sewa Kios jadi Selangit usai Pasar Pramuka Direvitalisasi
-
Pemfitnah JK Masih Licin, Kejagung Ogah Gubris Desakan Roy Suryo Tetapkan Silfester DPO, Mengapa?
-
Perluas Inklusi Keuangan Daerah, Wamendagri Wiyagus Tekankan Pentingnya Peran TPAKD
-
Pemerintah Miliki Program 3 Juta Rumah, Mendagri Ajak Perguruan Tinggi Ikut Berikan Dukungan
-
Ragunan Buka Malam: Pengunjung Hanya Bisa Lihat Harimau, Kuda Nil, dan Satwa Nokturnal Lainnya