- Kejaksaan Agung melalui Tim 9 menetapkan NH sebagai tersangka baru kasus pencucian uang pada 30 Juli 2026.
- Penyidik langsung menahan tersangka NH di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
- Penyidik telah memeriksa 24 saksi serta sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa hukum terkait perkara tersebut.
Suara.com - Kejaksaan Agung melalui Tim 9 kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus pimpinan Tim 9, Rudi Margono, mengatakan tersangka yang baru ditetapkan dalam perkara ini berinisial NH alias Nurman Herin.
“Hari ini dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026).
Terhadap NH, Rudi mengatakan tim penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Mulai hari ini akan ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan,” jelasnya.
Sebelum menetapkan NH sebagai tersangka, kata Rudi, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Hingga saat ini, total terdapat 24 saksi yang telah diperiksa.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah perusahaan yang diduga menggunakan jasa yang berkaitan dengan penanganan perkara di Jampidsus.
Sejumlah perusahaan tersebut antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, LPP PI, dan PT Bandung Indah Gemilang.
“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Danrito dan kawan-kawan,” tandas Rudi.
Baca Juga: KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
Berita Terkait
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Febri Diansyah Sebut Penahanan Eks Jampidsus Tak Sah, Bakal Ajukan Praperadilan?
-
Polisi Datang Pakai 7 Mobil, Keluarga Sutrimo Tetap Bungkam dan Tak Mau Lapor
-
Muncul 'Narasumber Liar' di Kasus Kematian Sutrimo, Kades Wlahar: Dia Bukan Keluarga
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Di Balik Profesi Petugas Damkar, Ada Risiko yang Tak Selalu Terlihat
-
Sepertiga Remaja Alami Masalah Kesehatan Mental, Skrining Tanpa Pendampingan Tak Berarti
-
BNI Sekuritas Buka Suara soal Dugaan Perundungan yang Seret Nama Pegawai di Media Sosial
-
Fashion Show dari Limbah hingga Bazar UMKM Ramaikan Alun-alun Cilegon
-
Ketika Penyandang Disabilitas Didorong Membangun Bisnis Berkelanjutan
-
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Korupsi Asuransi Fiktif PT Pelni Rp263 Miliar
-
Limbah Sianida vs Kemarau Panjang: Saat Sungai Cikaniki Mati Rasa dan Warga Berjuang Demi Air Bersih
-
Askrindo Pertajam Strategi Pertumbuhan, Fokus Diversifikasi Produk hingga Digitalisasi
-
Optimalkan Pelayanan Publik, Mendagri: Pentingnya Penguatan Kapasitas & Dukungan Bagi Kepala Daerah