Suara.com - Mengingat Hari Raya Idul Fitri akan segera tiba, banyak yang tidak sabar ingin segera mendapatkan libur cuti bersama. Memangnya, libur cuti bersama Lebaran 2022 berapa hari?
Libur cuti bersama Lebaran tahun 2022 ini sempat mengalami perubahan, dan akhirnya telah disepakati oleh pemerintah yaitu selama empat hari. Sebelumnya, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri 2021, menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022. Lantas, libur cuti bersama lebaran 2022 berapa hari?
Keputusan perihal cuti bersama selama empat hari tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB). Melalui aturan tersebut, pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama 2022 pada tanggal 29 April, serta 4 sampai dengan 6 Mei.
Perubahan terkait jadwal cuti bersama tersebut tertera di dalam SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Libur cuti bersama Lebaran 2022 berapa hari?
Berikut ini adalah rincian tanggal libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H:
- Jumat, 29 April 2022: Cuti bersama
- Sabtu, 30 April 2022: Libur akhir pekan
- Minggu, 1 Mei 2022: Libur akhir pekan
- Senin, 2 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Selasa, 3 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Rabu, 4 Mei 2022: Cuti bersama
- Kamis, 5 Mei 2022: Cuti bersama
- Jumat, 6 Mei 2022: Cuti bersama
- Sabtu, 7 Mei 2022: Libur akhir pekan
- Minggu, 8 Mei 2022: Libur akhir pekan
Dari daftar di atas, total ada 10 hari libur cuti bersama lebaran 2022. Libur hampir dua pekan ini bisa Anda manfaatkan untuk beristirahat maupun menikmati liburan bersama keluarga dan kerabat.
Selain libur dan cuti bersama Lebaran 2022, pada bulan Mei 2022 juga terdapat hari libur nasional keagamaan lainnya, yaitu:
- Senin, 16 Mei 2022: Hari Raya Waisak 2566
- Kamis, 26 Mei 2022: Kenaikan Isa Al Masih
Ketentuan Mudik 2022
Baca Juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Total Ada 10 Hari Libur!
Libur cuti bersama Lebaran 2022 segera tiba, apakah Anda akan memanfaatkan momen libur tersebut untuk mudik ke kampung halaman? Disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo, cuti bersama dapat dimanfaatkan untuk menjalin tali silaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan sanak saudara di kampung halaman.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas izin dari pemerintah kepada masyarakat untuk melaksanakan mudik Lebaran setelah dua tahun sebelumnya sempat dilarang.
Meski begitu, Presiden Joko Widodo senantiasa mengimbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan yang berlaku. Tidak hanya itu saja, masyarakat juga diminta untuk melengkapi vaksinasi dosis ketiga atau booster, dan melampirkan hasil negatif tes PCR atau antigen bagi yang belum mendapatkan vaksin booster.
Demikian penjelasan libur cuti bersama lebaran 2022 berapa hari. Yuk, segera rencanakan liburanmu kali ini!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2022, Total Ada 10 Hari Libur!
-
Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Catat Tanggalnya, Siap-siap Bisa Liburan Panjang!
-
ASN Boleh Tambahkan Cuti Tahunan di Periode Cuti Bersama Lebaran
-
Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri, Ini Tanggal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Hingga Desember 2022
-
Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Berapa Hari? Simak Penjelasan Presiden Jokowi Berikut Ini
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025