Suara.com - Pengumuman tentang cuti bersama Idul Fitri 2022 selalu dinantikan oleh masyarakat, utamanya PNS dan para pekerja sektor swasta. Lalu cuti bersama Idul Fitri berapa hari?
Presiden Jokowi mengumumkan pada hari Rabu (6/4/2022) mengenai cuti bersama Idul Fitri 2022 berapa hari, yakni jatuh pada 29 April, 4 dan 6 Mei 2022. Sementara itu, tanggal 2 dan 3 Mei ditetapkan sebaga hari libur nasional.
"Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," jelas Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden.
Berkaitan dengan Idul Fitri, sebelumnya Jokowi juga memberikan lampu hijau pada masyarakat untuk melakukan mudik tahun ini.
Meski begitu, mengingat situasi pandemi masih mengintai, ia menekankan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan selalu menjaga kebersihan.
"Saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai, kita semua harus selalu waspada," ujarnya.
"Segeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus bermasker saat di tempat umum atau kerumunan," tegasnya.
Setelah mengetahui cuti bersama Idul Fitri 2022 berapa hari, bagi para calon pemudik harap memperhatikan beberapa aturan yang baru diterbitkan terkait dengan protokol kesehatan kala pandemi Covid-19.
1) Calon pemudik yang sudah mendapat vaksin dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Tok! Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022: 29 April dan 4-6 Mei 2022
2) Calon pemudik yang mendapat vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
3) Calon pemudik yang baru dapat vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat sebagai syarat perjalanan.
4) Calon pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
5) Untuk anak-anak usia 6 tahun ke bawah bebas syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Pendamping anak-anak wajib memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Demikian penjelasan tentang cuti bersama Idul Fitri 2022 berapa hari dan beberapa ketentuan mudik yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19. Semoga informasi ini membantu dan selamat menyambut hari raya Idul Fitri 1443 H.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
-
Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Ini Penjelasan Sesusai SKB 3 Menteri Terbaru!
-
Libur Lebaran 2022 Berapa Hari? Pemerintah Tetapkan Libur Nasional Ditambah Cuti Bersama Idul Fitri
-
Libur Lebaran Ditambah Cuti Bersama, Ketua DPR Ingatkan Pemda Antisipasi Keramaian di Tempat Wisata
-
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 Empat Hari, 29 April dan 4, 5, 6 Mei
-
Catat! Presiden Joko Widodo Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri Selama Empat Hari
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Program Makan Bergizi Gratis Tuai Pujian UNICEF: Jangkau 60 Juta Orang, Sasar Masa Depan Papua
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Sepihak, Pasien Gagal Ginjal Terkendala Cuci Darah: Ini Alasannya
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Amanah Bangsa Palestina di Balik Prabowo Boyong Indonesia ke BoP, Mengapa?
-
Kuasa Hukum Bupati Jember Beberkan Hak Finansial Wabup Capai Hampir Setengah Miliar