Suara.com - Mudik Lebaran merupakan suatu hal yang melekat dengan budaya atau tradisi yang ada di Indonesia. Mudik Lebaran memang sangat identik dengan Hari Raya Idul Fitri, di mana masyarakat yang tinggal di kota atau bukan di kampung halamanya akan memanfaatkan momen libur Lebaran untuk pulang kampung bertemu dengan sanak keluarga. Muncul pertanyaan, cuti bersama lebaran 2022 berapa hari?
Kabar baiknya, Lebaran tahun 2022 ini kita diizinkan untuk mudik. Tentunya kabar ini disambut dengan gembira oleh masyarakat, khususnya mereka yang dua tahun sebelumnya tidak mudik. Lantas, cuti bersama Lebaran 2022 berapa hari?
Pemerintah telah menetapkan tanggal untuk cuti bersama Lebaran 2022. Lebaran Idul Fitri 1443 H diperkirakan jatuh pada awal Mei mendatang, lantas, cuti bersama Lebaran 2022 berapa hari?
Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari?
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional 2022. SKB tersebut juga mencantumkan perihal cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022 yang menjawab cuti bersama 2022 berapa hari.
SKB tersebut adalah keputusan bersama Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Di dalam SKB tersebut, berikut ini adalah cuti bersama yang ditetapkan:
- 29 April: cuti bersama
- 2-3 Mei: libur Lebaran
- 4-6 Mei: cuti bersama
Jadi, dapat disimpulkan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 akan diberikan selama 4 hari.
Aturan Mudik Lebaran 2022
Baca Juga: Sudah Bisa Mudik Lebaran, Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Jatah Cuti Tahunan, Ini Alasannya
Presiden Joko Widodo mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster. Hal ini adalah salah satu syarat mudik Lebaran 2022. Selain melengkapi dengan vaksin booster, kita juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum.
Sementara itu, calon pemudik yang akan menggunakan transportasi umum saat mudik Lebaran, baik dengan pesawat, kereta, bus, kapal, dan kendaraan pribadi harus mengetahui ketentuan sebagai berikut:
1. Calon pemudik yang sudah vaksinasi ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Calon pemudik yang baru vaksinasi kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam, atau bisa juga menunjukkan hasil tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Sedangkan calon pemudik yang baru vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Sementara itu, calon pemudik yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
5. Untuk pemudik usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib didampingi oleh penumpang yang memenuhi persyaratan vaksinasi.
Demikian penjelasan untuk menjawab cuti lebaran 2022 berapa hari. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Bisa Mudik Lebaran, Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Jatah Cuti Tahunan, Ini Alasannya
-
Enak Banget! Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Cuti Tahunan Sebelum Atau Sesudah Libur Lebaran
-
30 Ucapan Minal Aidin Wal Faizin 2022 untuk Keluarga, Sahabat atau Pasangan
-
Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri, Ini Tanggal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Hingga Desember 2022
-
Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Berapa Hari? Simak Penjelasan Presiden Jokowi Berikut Ini
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun