Suara.com - Mudik Lebaran merupakan suatu hal yang melekat dengan budaya atau tradisi yang ada di Indonesia. Mudik Lebaran memang sangat identik dengan Hari Raya Idul Fitri, di mana masyarakat yang tinggal di kota atau bukan di kampung halamanya akan memanfaatkan momen libur Lebaran untuk pulang kampung bertemu dengan sanak keluarga. Muncul pertanyaan, cuti bersama lebaran 2022 berapa hari?
Kabar baiknya, Lebaran tahun 2022 ini kita diizinkan untuk mudik. Tentunya kabar ini disambut dengan gembira oleh masyarakat, khususnya mereka yang dua tahun sebelumnya tidak mudik. Lantas, cuti bersama Lebaran 2022 berapa hari?
Pemerintah telah menetapkan tanggal untuk cuti bersama Lebaran 2022. Lebaran Idul Fitri 1443 H diperkirakan jatuh pada awal Mei mendatang, lantas, cuti bersama Lebaran 2022 berapa hari?
Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari?
Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan hari libur nasional 2022. SKB tersebut juga mencantumkan perihal cuti bersama hari Raya Idul Fitri 1443 H atau Lebaran 2022 yang menjawab cuti bersama 2022 berapa hari.
SKB tersebut adalah keputusan bersama Menteri Agama nomor 375 tahun 2022, Menteri Ketenagakerjaan nomor 1 tahun 2022 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas SKB Menag, Menaker dan Menpan RB nomor 963 tahun 2021, nomor 3 tahun 2021 dan nomor 4 tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022.
Di dalam SKB tersebut, berikut ini adalah cuti bersama yang ditetapkan:
- 29 April: cuti bersama
- 2-3 Mei: libur Lebaran
- 4-6 Mei: cuti bersama
Jadi, dapat disimpulkan bahwa cuti bersama Lebaran 2022 akan diberikan selama 4 hari.
Aturan Mudik Lebaran 2022
Baca Juga: Sudah Bisa Mudik Lebaran, Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Jatah Cuti Tahunan, Ini Alasannya
Presiden Joko Widodo mengimbau seluruh masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster. Hal ini adalah salah satu syarat mudik Lebaran 2022. Selain melengkapi dengan vaksin booster, kita juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum.
Sementara itu, calon pemudik yang akan menggunakan transportasi umum saat mudik Lebaran, baik dengan pesawat, kereta, bus, kapal, dan kendaraan pribadi harus mengetahui ketentuan sebagai berikut:
1. Calon pemudik yang sudah vaksinasi ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
2. Calon pemudik yang baru vaksinasi kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam, atau bisa juga menunjukkan hasil tes RT-PCR 3x24 jam.
3. Sedangkan calon pemudik yang baru vaksinasi pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
4. Sementara itu, calon pemudik yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Tag
Berita Terkait
-
Sudah Bisa Mudik Lebaran, Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Jatah Cuti Tahunan, Ini Alasannya
-
Enak Banget! Menpan RB Bolehkan ASN Ambil Cuti Tahunan Sebelum Atau Sesudah Libur Lebaran
-
30 Ucapan Minal Aidin Wal Faizin 2022 untuk Keluarga, Sahabat atau Pasangan
-
Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri, Ini Tanggal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Hingga Desember 2022
-
Cuti Bersama Idul Fitri 2022 Berapa Hari? Simak Penjelasan Presiden Jokowi Berikut Ini
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar