Suara.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter menyampaikan, berdasarkan pemantauan pihaknya, ada empat modus yang paling banyak digunakan koruptor dalam tindak pidana korupsi di Indonesia pada tahun 2021.
“Ada empat modus kasus korupsi yang paling banyak muncul di tahun 2021. Pertama, penyalahgunaan anggaran menjadi modus yang paling banyak dilakukan oleh para pelaku korupsi. Kedua adalah kegiatan atau proyek fiktif. Yang ketiga, modusnya adalah penggelapan uang. Lalu yang keempat, adalah penggelembungan harga (mark up),” ujar Lalola.
Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi pemapar dalam Peluncuran Laporan Tren Penindakan Korupsi Tahun 2021 ICW yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sahabat ICW, sebagaimana dipantau di Jakarta, Senin (18/4/2022).
Keempat modus tersebut, ujar Lalola melanjutkan, adalah modus yang paling banyak ditemukan dalam kasus korupsi yang bersangkutan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan anggaran pemerintah.
“Kedua sektor ini memang dari tahun ke tahun konsisten menjadi titik yang paling rawan terjadi korupsi atau menjadi sektor yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum terkait dengan penindakan kasus korupsi,” kata dia.
Meskipun begitu, Lalola mengatakan, temuan ICW tersebut belum sepenuhnya merepresentasikan keadaan sebenarnya karena keterbatasan mereka dalam melakukan pemantauan.
Dia mengatakan keempat modus yang ditemukan oleh ICW itu berdasarkan pemantauan terhadap berbagai pemberitaan dan situs web resmi milik institusi penegak hukum, yakni Kejaksaan RI, Kepolisian RI, dan KPK yang memiliki informasi yang representatif.
Namun, menurut Lalola, tidak semua institusi, terutama Kejaksaan dan Kepolisian di tingkat daerah menghadirkan sumber informasi yang representatif kepada publik.
Selanjutnya, Lalola juga menyampaikan terkait dengan modus korupsi terbaru yang perlu diwaspadai oleh institusi penegak hukum. Pertama kali, ICW menemukan modus tersebut pada tahun 2020, yakni modus manipulasi saham.
“Ini adalah salah satu modus yang muncul karena dua kasus yang menarik perhatian publik. Dua kasus itu memiliki potensi kerugian negara yang cukup besar dan melibatkan institusi yang penting. Di tahun 2020, ada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, kemudian di tahun 2021 ada kasus korupsi PT Asabri. Bahkan, di kasus Asabri ada potensi kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun,” jelas Lalola.
Dalam perkembangan modus itu, ia mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan, yakni transaksi menggunakan mata uang kripto.
“Ini menjadi poin yang belum banyak dibicarakan. Akan tetapi, saat melihat perkembangan mata uang kripto ini sangat pesat di beberapa tahun belakang, tentu ini patut menjadi perhatian bagi aparat penegak hukum ataupun otoritas keuangan dan perbankan. Mereka harus mewaspadai bahwa mata uang kripto bisa menjadi semacam bentuk baru menukarkan hasil kejahatan korupsi,” ujar Lalola.
Untuk mengatasi persoalan modus baru tersebut, ICW mendorong aparat penegak hukum agar meningkatkan kapasitasnya dalam mengikuti perubahan modus dan bentuk transaksi yang berpotensi berujung pada kejahatan, baik itu korupsi, pencucian uang, maupun pengelabuan pajak. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Telisik Kasus Suap Izin Lahan, KPK Panggil Staf Ahli Bupati Penajam Paser Utara
-
Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Punya Aset Menggunakan Identitas Orang Kepercayaan, KPK Lakukan Pengusutan
-
Alasan Sakit, KPK Batal Periksa Achmad Virza Terkait Kasus Suap Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni
-
Diusut KPK, Bupati PPU Abdul Gafur Diduga Samarkan Sejumlah Aset Pribadi Pakai Identitas Pihak Lain
-
Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Budaya Sumbar, 6 Saksi Diperiksa
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana