Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi batal memeriksa saksi Hakim Achmad Virza Rudiansyah dalam kasus suap pengurusan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Achmad dijadwalkan diperiksa pada Kamis (14/4), untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut batalnya pemeriksaan, lantaran Achmad mengkonfirmasi sedang sakit. Sehingga, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Tidak hadir dan menginformasikan pada tim penyidik dengan alasan sakit. Berikutnya tim penyidik akan melakukan penjadwalan ulang," ucap Ali dikonfirmasi, Jumat (15/4/2022).
Belakangan ini, tim penyidik KPK tengah mendalami adanya dugaan aliran uang suap penanganan perkara Hakim Itong turut dirasakan sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Hakim Itong dijerat sebagai tersangka bersama Hendro Kasiono selaku kuasa dari PT. Soyu Giri Primedika (PT.SGP) dan Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan.
Ketiganya diketahui ditangkap tim satgas KPK dalam operasi tangkap tangan. Dalam OTT itu, tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta.
Uang tersebut rencana diperuntukan untuk Hakim Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Diamankan sebesar Rp140 juta sebagai tanda awal bahwa IIH (Itong Isnaeni Hidayat), nantinya akan memenuhi keinginan tersangka HK (Hendro Kasiono) terkait permohonan pembubaran PT SGP," ucap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kasus Suap Pajak, Dua Tersangka Konsultan PT GMP Segera Disidang
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Titik Jatuh Pesawat ATR di Maros Ditemukan, TNI AU Kerahkan Pasukan Elite untuk Evakuasi
-
Intip Gaji Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Jabatan Baru Noe Letto dan Frank Hutapea
-
Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang Hampir di Semua Provinsi
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Minggu 18 Januari: Jabodetabek Waspada Hujan Deras
-
SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran dan Daftar Jurusan
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air