Suara.com - Pengacara Kondang Hotman Paris menyatakan siap jadi pengacara Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dirugikan. Pernyataan tersebut disampaikan Hotman lantaran, Otto dinilai telah melanggar AD/ART Peradi dengan menjabat sebagai ketua umum sebanyak tiga kali.
Hotman mengemukakan bahwa dirinya sejak awal tidak setuju ketika Otto menjabat kembali sebagai Ketua Umum Peradi.
"Dari awal saya tidak setuju Otto Hasibuan menjabat lagi untuk yang ketiga kalinya, karena di anggaran dasar yang disahkan oleh musyawarah nasional (Munas) hanya boleh dua kali," kata Hotman di Kantor DPN Indonesia, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Hotman menyebut Otto telah menghalalkan segala cara untuk dapat menjabat Ketua Umum Peradi sebanyak tiga kali. Salah satunya dengan mengubah AD/ART.
"Dia sudah dua kali sebagai ketum dan dengan anggaran dasar yang baru, dia bikin dulu orangnya dia yaitu Fauzi, sebagai ketum, sesudah Fauzi berakhir dia masuk lagi, itu dimungkinkan karena dia sudah merubah anggaran dasar," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hotman mengutarakan bahwa AD/ART yang diubah oleh Otto tersebut pernah digugat oleh pengacara atas nama Alamsyah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Gugatan tersebut pun diklaim dimenangkan olah Alamsyah.
Dalam putusannya, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menurut Hotman menyatakan bahwa Otto melakukan perbuatan melawan hukum lantaran mengubah AD/ART melalui rapat pleno bukan musyawarah nasional.
Tak hanya itu, Hotman juga mengklaim bahwasanya putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Di sisi lain, kata dia, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Medan dengan menolak permohonan kasasi Otto. Putusan ini teregistrasi dengan Nomor: 977 PDP 2022.
"Jadi DPN Peradi versi Otto tidak sah sejak 18 April 2022 karena putusan kasasi bersifat inkrah, walau pun ada PK itu sudah berkekuatan hukum tetap," ujar Hotman.
Baca Juga: Belum Baca Pesan WhatsApp, Otto Hasibuan Tak Tahu Mengapa Hotman Paris Cabut dari Peradi
Berkenaan dengan itu, Hotman memastikan siap menjadi kuasa hukum anggota Peradi yang merasa dirugikan oleh Otto. Bahkan dia menawarkan diri secara cuma-cuma alias gratis.
"Jadi siap-siap Peradi Otto akan digugat ribuan pengacara dan aku siap jadi kuasa hukumnya, aku hadapi kau Otto demi nasib ribuan pengacara yang ditandatangi kartunya oleh anda," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI