Suara.com - Hotman Paris telah mengajukan pengunduran diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Namun hingga kini, namanya masih terdaftar sebagai anggota.
"Kita belum coret sampai sekarang," kata Ketua Peradi, Otto Hasibuan di Slipi, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).
Lebih lanjut Otto mengatakan sampai saat ini Peradi masih mempertimbangkan pengunduran diri Hotman Paris. Sehingga ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
Peradi masih akan membahas apakah pengajuan pengunduran diri Hotman Paris akan disetujui atau tidak. Hal itu mengacu kepada Pasal 30 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) mengatur bahwa advokat yang diangkat berdasarkan UU Advokat wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
"Karena sedang kita pelajari sikap kita bagaimana. Dia kan minta dicoret, jadi apakah kalau kita coret ini salah atau tidak. Karena kewajiban dia menjadi organisasi Advokat Peradi," ujarnya.
Otto Hasibuan menambahkan, dia secara pribadi tak masalah jika keputusan Hotman Paris keluar dari Peradi sudah bulat. Namun kembali lagi pada keputusan Peradi nantinya.
"Secara undang-undang kami harus mencermatinya ini melanggar atau tidak," kata dia.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengumumkan keputusan mundur dari Peradi. Ia mengaku sudah bergabung dengan organisasi advokat lain.
"Hotman sudah punya kartu advokat yang baru," ucapnya.
Baca Juga: Otto Hasibuan: Nama Hotman Paris Belum Dicoret dari Peradi
Namun untuk saat ini, Hotman Paris belum mau membeberkan alasan dibalik keputusannya mundur dari keanggotaan Peradi.
"Nanti ada waktunya," kata Hotman.
Belakangan diketahui bahwa Hotman Paris telah bergabung ke Dewan Pengacara Nasional (DPN).
Berita Terkait
-
Ketua Umum Peradi Profesional Pimpin Pengukuhan Guru Besar Hukum Kepailitan di Universitas Jayabaya
-
Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk
-
Peradi Profesional Resmi Dideklarasikan, Santuni 1.250 Anak Yatim di Jakarta
-
Terpopuler: 7 Gaya Glamor Istri Gubernur Kaltim, Kapan THR ASN Cair?
-
Hotman Paris Desak Status WNI Dwi Sasetyaningtyas LPDP Dicabut, Apa Dampaknya?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
6 Film Horor 2026 Paling Dinantikan yang Siap Menghantui Bioskop!
-
Deretan Rekomendasi Drama Korea Genre Thriller Medis, Terbaru Reverse yang Dijamin Bikin Tegang
-
Mahalini Dicap Sombong, Ingat Lagi Pernyataan Irfan Hakim Soal Sikap Jebolan Ajang Pencarian Bakat
-
Sammy Simorangkir Bawakan Lagu Karya Badai di Konser 20 Tahun, Promotor Pastikan Royalti Dibayar
-
Kronologi Isu Perceraian Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Mencuat, Berawal dari Konten TikTok
-
Suami Yulia Baltschun Akui Selingkuh, Bawa Selingkuhan ke Tempat Bulan Madu di Kyoto
-
Film Crocodile Tears Angkat Keluarga Toxic: Penuh Cinta Tapi Menyekap
-
Tamara Bleszynski Tepis Isu Tak Akur, Unggah Momen Hangat Bareng Teuku Rassya dan Istri
-
Sinopsis Microdrama Luka Sebelum Janji: Kisah Pengkhianatan Jelang Pernikahan, Tayang di VISION+
-
Sinopsis Azure Spring, Drakor Baru Sajikan Kisah Hangat Dua Penyelam di Desa Tepi Laut