Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tahun 2022 ini. BOS Kemenag 2022 kapan cair?
Untuk tahu, BOS Kemenag 2022 kapan cair simak penjelasannya berikut ini. Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), pencairan tahap I ini dilakukan kepada 31.838 madrasah yang dimulai pada Maret sebesar Rp 2,2 triliun. Sementara bulan April ini akan dicairkan sebesar Rp 1,3 triliun.
Dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag), pencairan BOS tahap I akan selesai sebelum tanggal 22 April 2022.
“Kami sedang berupaya agar pencairan BOS Tahap l seluruhnya selesai sebelum tanggal 22 April 2022,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi yang dikutip dari kemenag.go.id.
Tercatat penerima BOS Kemenag 2022 sebanyak 48.098 madrasah yang terdiri atas 23.666 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.363 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.069 Madrasah Aliyah (MA). Sementara untuk pembayaran BOS untuk 16.260 madrasah yang terdiri atas 8.391 MTs dan 7.869 MA ada sekitar Rp 1,4 triliun.
Dana BOS Kemenag ini diharapkan menjadi salah satu instrumen yang dapat meningkatkan mutu pembelajaran siswa dan berkontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.
Cara Pencairan BOS Kemenag 2022
Cara pencairan BOS Kemenag 2022, setiap sekolah diharuskan mengakses portal https://bos.kemenag.go.id/ . Penggunaan Portal BOS ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
- Login melalui Portal BOS Kemenag menggunakan emis Pendis
- Membuat perjanjian kerja sama
- Mengunggah dokumen persyaratan serta mengajukan validasi
- Mencetak bukti tanda terima telah mengunggah seluruh dokumen persyaratan
- Mendatangi bank serta membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
- Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
- Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
- Selesai
Masing - masing sekolah juga dapat mengunduh Juknis BOS Kemenag 2022 yang dapat diunduh dan diakses melalui laman berikut: https://drive.google.com/file/d/1qJfffcFx-cuMtEK-F7u_8-Qjv_sNibBQ/view
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Kejari Bogor Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS Madrasah
Demikian informasi seputar BOS Kemenag 2022 kapan cair beserta cara pencairan yang dapat diakses melalui laman https://bos.kemenag.go.id/. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap