Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tahun 2022 ini. BOS Kemenag 2022 kapan cair?
Untuk tahu, BOS Kemenag 2022 kapan cair simak penjelasannya berikut ini. Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), pencairan tahap I ini dilakukan kepada 31.838 madrasah yang dimulai pada Maret sebesar Rp 2,2 triliun. Sementara bulan April ini akan dicairkan sebesar Rp 1,3 triliun.
Dilansir laman Kementerian Agama (Kemenag), pencairan BOS tahap I akan selesai sebelum tanggal 22 April 2022.
“Kami sedang berupaya agar pencairan BOS Tahap l seluruhnya selesai sebelum tanggal 22 April 2022,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi yang dikutip dari kemenag.go.id.
Tercatat penerima BOS Kemenag 2022 sebanyak 48.098 madrasah yang terdiri atas 23.666 Madrasah Ibtidaiyah (MI), 16.363 Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan 8.069 Madrasah Aliyah (MA). Sementara untuk pembayaran BOS untuk 16.260 madrasah yang terdiri atas 8.391 MTs dan 7.869 MA ada sekitar Rp 1,4 triliun.
Dana BOS Kemenag ini diharapkan menjadi salah satu instrumen yang dapat meningkatkan mutu pembelajaran siswa dan berkontribusi penting terhadap peningkatan akses pendidikan di Indonesia.
Cara Pencairan BOS Kemenag 2022
Cara pencairan BOS Kemenag 2022, setiap sekolah diharuskan mengakses portal https://bos.kemenag.go.id/ . Penggunaan Portal BOS ini berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.
- Login melalui Portal BOS Kemenag menggunakan emis Pendis
- Membuat perjanjian kerja sama
- Mengunggah dokumen persyaratan serta mengajukan validasi
- Mencetak bukti tanda terima telah mengunggah seluruh dokumen persyaratan
- Mendatangi bank serta membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
- Bank akan melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
- Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
- Selesai
Masing - masing sekolah juga dapat mengunduh Juknis BOS Kemenag 2022 yang dapat diunduh dan diakses melalui laman berikut: https://drive.google.com/file/d/1qJfffcFx-cuMtEK-F7u_8-Qjv_sNibBQ/view
Baca Juga: Rugikan Negara Rp 1,1 Miliar, Kejari Bogor Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana BOS Madrasah
Demikian informasi seputar BOS Kemenag 2022 kapan cair beserta cara pencairan yang dapat diakses melalui laman https://bos.kemenag.go.id/. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela
-
Setelah Kasih Nilai Merah, ICW Tagih Aksi Nyata dari Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum