RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

Senin, 05 Oktober 2026 | 22:18 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) memimpin Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Pemerintah terkait pengambilan keputusan tingkat I soal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). [Suara.com/Bagaskara]
BACA 10 DETIK
  • Komisi IX DPR RI dan pemerintah menyepakati RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke Rapat Paripurna pada Senin, 5 Oktober 2026.
  • Panitia Kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan draf RUU yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
  • Regulasi baru ini bertujuan untuk mengharmonisasikan aturan ketenagakerjaan serta menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan modern yang ada di Indonesia.

Suara.com - Komisi IX DPR RI akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama pemerintah terkait pengambilan keputusan tingkat I soal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Rapat pengambilan keputusan tingkat I ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, dalam rapat ini, delapan fraksi menyatakan setuju agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dibawa ke Rapat Paripurna melalui pandangan fraksi masing-masing.

Usai hal itu, Dasco kemudian meminta persetujuan kembali apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan siap dibawa ke Rapat Paripurna atau pengambilan keputusan tingkat II.

"Apakah Komisi XI DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?" tanya Dasco, yang kemudian dijawab "setuju" oleh semua anggota yang hadir.

Dengan semua anggota menjawab setuju, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI terdekat.

"Dengan demikian RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI," tutur Dasco.

Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI resmi menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan bahwa Panja telah bekerja sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026 dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

"Demi menjaga keterbukaan dan juga partisipasi publik yang bermakna, Panja telah melakukan tahapan konsultasi publik mulai 16 September sampai dengan 22 September 2026," ujar Putih Sari saat membacakan laporan Panja dalam rapat.

Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini krusial untuk melakukan harmonisasi aturan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar di berbagai regulasi, termasuk UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Perlu kami sampaikan juga pada penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian yang penting dari upaya untuk membangun sistem ketenagakerjaan yang nasional," katanya.

Hasil pembahasan antara Panja DPR dan pemerintah menyepakati draf akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Regulasi baru ini dirancang untuk menjawab berbagai tantangan ketenagakerjaan modern, mulai dari perlindungan pekerja sektor informal, hubungan kerja tertentu, pengupahan, hingga keberlanjutan dunia usaha.

Putih Sari menambahkan, Panja telah berupaya maksimal untuk menyempurnakan RUU ini demi kepentingan nasional, sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, pimpinan DPR, anggota Komisi IX, serta tim pemerintah yang terus mengedepankan musyawarah mufakat hingga pembahasan selesai.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com