Orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah filsabilillah yaitu sosok pejuang agama Islam.
7. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah orang yang berhak menerima zakat karena ia termasuk golongan yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauhnya.
Orang ini harus ditolong agar tujuan baik dalam perjalanannya tercapai. Sebab seseorang yang kehabisan bekal membutuhkan bahan makanan untuk melanjutkan hidup.
8. Amil
Orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah orang yang bertindak sebagai penyalur zakat. Alasan zakat diberikan kepada seorang amil zakat adalah karena ia telah bekerja keras memperhatikan alokasi zakat sesuai sasaranya. Zakat ini sifatnya sebagai ucapan terimakasih dan agar amil zakat sendiri tidak kekurangan di hari raya nan fitri.
Demikian itu delapan golongan penerima zakat atau orang yang berhak menerima zakat. Semoga dapat dipahami.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
Berita Terkait
-
Siapa yang Wajib Membayar Zakat Fitrah?
-
Memahami Zakat Saham dan Cara Menghitungnya, Apakah Wajib Dibayarkan?
-
Orang yang Mengeluarkan Zakat Disebut Muzakki, Apa Saja Kriterianya? Simak Penjelasannya Berikut
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan, Lengkap dengan Tata Cara Membayarnya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto
-
Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Korupsi Dana Umat Baznas
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?