Pria tersebut diketahui berinisial SD. SD berprofesi sebagai ASN polri yang bertugas dinas di Kabupaten Sukabumi. Ia menjadi viral ketika direkam saat menghalangi ambulans di Jalan Raya Cikembar oleh pengemudi ambulans RSUD Jampang Kulon.
Meski telah meminta maaf kepada sopir ambulans beserta pihak lainnya yang ia rugikan, kepolisian Sukabumi tetap akan menindak SD.
"Menyangkut kejadian kemarin dari anggota kita yang memberhentikan ambulans, kita sudah melaksanakan pemanggilan dan kita sedang melaksanakan pemeriksaan dan untuk tindakannya kita akan segera ditindak sanksi," terang Kompol R. Bimo Moernanda, Wakil Kepala Polres Sukabumi, Kamis (21/04/2022).
5. Menghalangi ambulans adalah tindakan yang tidak dibenarkan
Tindakan seperti yang dilakukan oleh SD menghalangi ambulans dapat dikenai sanksi hukum. Ambulans yang sedang membawa seorang pasien dan menyalakan sirine darurat harus diprioritaskan di jalan raya dan tidak boleh dihalangi.
Merujuk pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, beberapa kendaraan harus diprioritaskan mengikuti urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit
c. Kendaran untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internaional yang menjadi tamu negara
f. Iring-iringan pengantar jenazah dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
Barang siapa yang menghalangi ambulans dan membahayakan pasien yang diangkut dapat dikenakan Pasal 311 dengan pidana penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp 3.000.000.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
-
Viral, Warga Laporkan Ada Penyekatan Mudik Lebaran 2022 Bikin Publik Meradang: Aturannya Mencla-Mencle
-
Subhanallah, Semut Menyingkir Setelah Diberi Kata-kata Ini
-
Potret Kaki Jamaah Saat Salat Ini Bikin Salfok, Warganet: Auto Tertampar
-
Menjelang Lebaran, Wanita Ini Terekam CCTV Curi Baju di Toko, Barang Dimasukkan Dalam Kresek
-
Deddy Corbuzier Pernah Banting Kamera Wartawan saat Ayahnya Meninggal, Ditanya: Gimana Mas Deddy Perasaannya?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026