Suara.com - Sebuah video yang memperlihatkan ada seorang pria merokok di dalam kapal telah menjadi viral di media sosial. Video tersebut langsung menuai perdebatan.
Video yang merekam ada seorang pria merokok di dalam kapal itu dibagikan oleh akun media sosial Instagram @makassar_iinfo, Jumat (22/4/2022).
Menurut informasi, peristiwa itu berlokasi di dalam sebuah kapal rute Surabaya menuju Makassar pada Senin (18/4/2022).
"Kejadian di atas kapal rute Surabaya-Makassar (18/04)," tulis akun ini sebagai keterangan unggahan dikutip Suara.com, Jumat (22/4/2022).
Dalam video yang direkam oleh salah satu penumpang kapal ini memperlihatkan suasana di dalam kapal Surabaya tujuan Makassar yang terlihat ramai.
Para penumpang menunggu di dalam sembari bercengkerama dan menonton layar televisi yang disediakan.
Namun, ada pemandangan yang tampaknya mengganggu penumpang kapal ini. Ada salah satu penumpang yang terekam sedang asyik merokok selama di dalam kapal.
Pria yang sedang santai merokok ini duduk tepat di sebelah penumpang yang merekam kejadian. Pria tersebut mengenakan topi hitan dan baju berwarna gelap.
Sambil mengangkat sebelah kakinya ke atas, pria ini memegang puntung rokok yang sedang menyala. Ia merokok sambil menonton tayangan televisi di depannya.
Baca Juga: Viral, Mike Tyson Tinju Penumpang di Pesawat, Terancam Hukuman
Bukan hanya pria ini, melainkan seorang penumpang di sebelahnya juga terlihat sedang asyik merokok sambil mengobrol bersama teman-temannya.
Sementara itu, para penumpang lain yang berada dalam satu ruangan dengannya tampak sedang beristirahat dan ada pula yang tidur.
Para penumpang pria yang terekam santai merokok di dalam deck kapal ini tampaknya tidak memedulikan tanda dilarang merokok yang sudah dipasang berukuran besar.
Bahkan, di sebelah pintu ruangan tersebut juga terpasang tanda kawasan bebas asap rokok. Kendati demikian, mereka tetap santai duduk sambil merokok.
"Siang hari, disekeliling sudah jelas orang pada jubahan dan peci pada puasa. 1. Mereka malah merokok. 2. Merokoknya di tempat yang sudah ada larangan merokok," lanjut keterangan unggahan.
Sontak, video yang memperlihatkan dua pria merokok di dalam deck kapal yang sudah ada larangan merokok ini menuai perdebatan warganet.
Berita Terkait
-
Datang ke Nikahan Mantan, Ekspresi Tamu Pria Saat Beri Selamat Buat Warganet Bertanya-tanya
-
Tak Disangka, Dulu Hanya Saudara Ipar Kini Malah Jadi Pasangan Suami Istri
-
Viral, Mike Tyson Tinju Penumpang di Pesawat, Terancam Hukuman
-
Akibat Minyak Goreng Mahal, Aksi Pemuda Nekat Makan Bara Api Viral di Media Sosial
-
Viral Warganet Dapat Seperangkat Alat Salat dari Partai Gerindra, Hampers Lebaran?
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini