Nabi Muhammad melarang peziarah menduduki atau berjalan di atas makam. Karena menghormati ahli kubur yang telah meninggal.
5. Tidak Boleh Meraung da Menangis secara Berlebihan
Pada saat di makam peziarah dilarang untuk meraung dan meratapi kepergian ahli kubur, seakan menyalahkan takdir. Hingga menangis secara berlebihan sehingga mengganggu peziarah lain.
6. Berpakaian yang sopan
Pakaian sopan yang dimaksud di sini adalah pakaian yang menutup aurat, longgar, tidak transparan serta bersih.
7. Tidak boleh mencela dan menyalahkan perbuatan ahli kubur semasa mereka hidup
Tata cara dan adab saat ziarah kubur yang terakhir adalah tidak boleh mencela dan menyalahkan perbuatan ahli kur semasa mereka hidup. Karena hal ini termasuk perbuatan yang dilarang.
Bacaan doa ziarah kubur yang dapat dibaca peziarah adalah dengan surat-surat pendek seperti:
Baca Juga: Bagaimana Hukum dan Sejarah Ziarah Kubur Idul Fitri? Berikut Penjelasan Buya Yahya
- surat Al-Qadar sebanyak 7 kali
- surat Al-Fatihah sebanyak 3 kali
- surat Al-Falaq sebanyak 3 kali
- surat An-Nas sebanyak 3 kali
- surat Al-Ikhlash sebanyak 3 kali
- dilanjutkan membaca ayat Kursi sebanyak 3 kali
Selesai membacanya, lalu membaca doa di bawah ini sebanyak 3 kali.
Allaahumma innii as-aluka bihaqqi Muhammadin wa aali Muhammad an laa tu’adzdziba hâdzal may¬yit.
Artinya: "Ya Allah, aku memohon pada-Mu dengan hak Muhammad dan keluarga Muhammad janganlah azab penghuni kubur ini."
Allaahumarham ghurbatahu, wa shil wahdatahu, wa anis wahsyatahu, wa amin raw‘atahu, wa askin ilayhiii min rahmatika yastaghnii bihaa ‘an rahmatin min siwaaka, wa alhiqhu biman kaama yatawallaahu.
Artinya: "Ya Allah, kasihi keterasingannya, sambungkan kesendiriannya, hiburlah kesepiannya, tenteramkan kekhawatirannya, tenangkan ia dengan rahmat-Mu yang dengannya tidak membutuhkan kasih sayang dari selain-Mu, dan susulkan ia kepada orang yang ia cintai."
Demikian tadi ulasan mengenai tata cara, adab dan doa ziarah kubur. Semoga bermanfaat dan menambah keimanan kita semua.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini
-
Jangan Diam! Siulan dan Chat Mesum Bisa Dipidana, Begini Cara Lapor Kekerasan Seksual Verbal