Nabi Muhammad melarang peziarah menduduki atau berjalan di atas makam. Karena menghormati ahli kubur yang telah meninggal.
5. Tidak Boleh Meraung da Menangis secara Berlebihan
Pada saat di makam peziarah dilarang untuk meraung dan meratapi kepergian ahli kubur, seakan menyalahkan takdir. Hingga menangis secara berlebihan sehingga mengganggu peziarah lain.
6. Berpakaian yang sopan
Pakaian sopan yang dimaksud di sini adalah pakaian yang menutup aurat, longgar, tidak transparan serta bersih.
7. Tidak boleh mencela dan menyalahkan perbuatan ahli kubur semasa mereka hidup
Tata cara dan adab saat ziarah kubur yang terakhir adalah tidak boleh mencela dan menyalahkan perbuatan ahli kur semasa mereka hidup. Karena hal ini termasuk perbuatan yang dilarang.
Bacaan doa ziarah kubur yang dapat dibaca peziarah adalah dengan surat-surat pendek seperti:
Baca Juga: Bagaimana Hukum dan Sejarah Ziarah Kubur Idul Fitri? Berikut Penjelasan Buya Yahya
- surat Al-Qadar sebanyak 7 kali
- surat Al-Fatihah sebanyak 3 kali
- surat Al-Falaq sebanyak 3 kali
- surat An-Nas sebanyak 3 kali
- surat Al-Ikhlash sebanyak 3 kali
- dilanjutkan membaca ayat Kursi sebanyak 3 kali
Selesai membacanya, lalu membaca doa di bawah ini sebanyak 3 kali.
Allaahumma innii as-aluka bihaqqi Muhammadin wa aali Muhammad an laa tu’adzdziba hâdzal may¬yit.
Artinya: "Ya Allah, aku memohon pada-Mu dengan hak Muhammad dan keluarga Muhammad janganlah azab penghuni kubur ini."
Allaahumarham ghurbatahu, wa shil wahdatahu, wa anis wahsyatahu, wa amin raw‘atahu, wa askin ilayhiii min rahmatika yastaghnii bihaa ‘an rahmatin min siwaaka, wa alhiqhu biman kaama yatawallaahu.
Artinya: "Ya Allah, kasihi keterasingannya, sambungkan kesendiriannya, hiburlah kesepiannya, tenteramkan kekhawatirannya, tenangkan ia dengan rahmat-Mu yang dengannya tidak membutuhkan kasih sayang dari selain-Mu, dan susulkan ia kepada orang yang ia cintai."
Demikian tadi ulasan mengenai tata cara, adab dan doa ziarah kubur. Semoga bermanfaat dan menambah keimanan kita semua.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus
-
Industri Hiburan Indonesia Naik Kelas, Teknologi Jadi Senjata Baru di Balik Pengalaman Spektakuler
-
Bale by BTN Permudah Masyarakat Miliki Rumah Lewat Kolaborasi dengan Rumah123