Suara.com - Kepolisian bersama pihak terkait melakukan uji coba penerapan sistem ganjil genap di jalan tol jelang puncak arus mudik Lebaran 2022 atau Ramadhan 1443 Hijriah pada Senin (25/4/2022) hari ini.
"Besok, 25 April 2022 pukul 11.00-13.00 WIB akan ada uji coba ganjil genap di tol Jakarta-Cikampek. Kendaraan dengan nomer genap tidak boleh masuk ke jalan layang tol MBZ dan akan dikeluarkan di GT Cikarang Barat," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, di Jakarta, Minggu (24/4/2022).
Uji coba sistem ganjil genap di jalan tol tersebut akan dilaksanakan selama tiga hari dengan jadwal sebagai berikut:
- Senin (25/4) pukul 11.00-13.00 WIB dari GT Cikampek KM47 sampai GT Cikampek Utama KM70.
- Selasa (26/4) pukul 11.00-13.00 WIB dari GT Cikampek KM47 sampai GT Palimanan KM188.
- Rabu (27/4) pukul 10.00-17.00 WIB dari GT Cikampek KM47 sampai GT Kalikangkung KM414.
Apabila dalam uji coba tersebut terjadi kepadatan arus lalu lintas maka, petugas di lapangan mempunyai diskresi untuk memberlakukan "contra flow" di rute tersebut.
Selanjutnya jika masih terjadi kepadatan yang melampaui batas maksimal, maka petugas akan memberlakukan sistem satu arah (one way).
Korlantas Polri, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, BPTJ Kementerian PUPR & Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) menyebut uji coba ganjil genap tersebut adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus mudik yang akan berdampak pada perlambatan hingga kemacetan yang cukup panjang dan berdampak luas.
Rekayasa lalu lintas di ruas jalan tol tersebut diharapkan bisa memberikan keamanan, keselamatan, kelancaran, kenyamanan masyarakat yang akan melaksanakan mudik.
Masyarakat yang akan mudik diharap mengetahui informasi serta mengikuti jadwal pelaksanaannya, serta mematuhi peraturan dan perintah petugas di lapangan serta menyesuaikan jadwal perjalanan dengan uji coba rekayasa lalu lintas ganjil-genap tersebut. (Sumber: Antara)
Baca Juga: Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik 2022 ? Hindari Tanggal Ini Agar Tak Kena Macet!
Tag
Berita Terkait
-
Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik 2022 ? Hindari Tanggal Ini Agar Tak Kena Macet!
-
Catat! Besok Senin, Korlantas Polri Uji Coba Sistem Ganjil Genap di Tol Cikampek
-
Kapan Berlaku Ganjil Genap di Tol? Simak Aturannya Sebelum Berangkat Mudik!
-
Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran: Mulai 28 April 2022, Catat, ya!
-
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Keliru!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK