Suara.com - Semua orang pasti sudah menantikan perjalanan mudik. Sejak diperbolehkan mudik meskipun dengan syarat, sudah banyak yang menjadwalkan mudik untuk menikmati hari raya idul fitri di kampung halaman. Namun Anda harus memperhatikan aturan baru ganjil genap di tol saat mudik. Kapan berlaku ganjil genap di tol?
Menyusul situasi tersebut, maka arus mudik akan ramai seperti tahun-tahun sebelum pandemi. Lantas, pihak berwenang dalam mengontrol arus pun memberlakukan ganjil genap di Tol. Lantas, kapan berlaku ganjil genap di tol ini dan apa tujuannya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Kapan Berlaku Ganjil Genap di Tol: Tanggal dan Jam
Jalan tol mudik mendapatkan perhatian khusus berupa kebijakan ganjil genap dan one way. Kapan berlaku ganjil genap di tol ini diungkap oleh Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) dan akan dimulai pada Kamis, 28 April 2022 dan akan berakhir pada Minggu, 1 Mei 2022. Sedangkan waktu pelaksanaannya akan dimulai pada Kamis, 28 April 2022 pada pukul 17.00 Wib sampai Pukul 24.00 Wib.
Kebijakan khusus mengenai waktu pelaksanaan diberlakukan pada Jum'at, 29 April 2022 dan Sabtu, 30 April 2022. Di mana pada dua hari tersebut, waktu pelaksanaan kebijakan ganjil genap di tol akan berlangsung pada Pukul 07.00 Wibsampai Pukul 24.00 WIB. Sementara pada Minggu, 1 Mei 2022, pemberlakuan ganjil genap akan dipersingkat pada pukul 07.00 Wib sampai hanya Pukul 12.00 Wib.
Kapan Berlaku Ganjil Genap di Tol: Lokasi
Rekayasa lalu lintas yang diberlakukan ganjil genap di tol ini bertujuan untuk membatasi arus kendaraan roda empat ke berbagai tujuan. Sementara itu, berdasarkan dari berbagai sumber, informasi menenai tempat pelaksanaan kebijakan ganjil genap tersebut berlaku mulai dari Tol Cikampek kilometer 47 sampai Gerbang Tol Kalikangkung pada Kilometer 414.
Nantinya, kebijakan rekayasa lalu lintas lain-lainnya juga akan menyusul dan bersifat situasional atau tergantung pada kondisi arus lalu lintas.
Kapan Berlaku Ganjil Genap di Tol : Tujuan Kebijakan
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Keliru!
Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya, kebijakan ini diberlakukan agar arus perjalanan menjadi lancar. Di samping itu, juga agar kamanan dan kenyamanan bersama lebih terjamin. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat bekerjasama memenuhi aturan pemberlakukan ganjil genap di Tol untuk mudik.
Pihak kepolisian mengingatkan, pemudik yang berkendara pribadi juga harus menyiapkan kendaraan dengan serius. Selain kendaraan yang dalam kondisi prima, jangan lupa untuk siap mengisi kartu e-toll, BBM, dan membawa bekal perjalanan yang cukup.
Demikian informasi kali ini mengenai kapan berlaku ganjil genap di tol, semoga bermanfaat untuk Anda yang bersiap untuk mudik.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Catat! Ini Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Jangan Sampai Keliru!
-
Mudik Lebaran 2022: Kepolisian RI dan Kemenhub Berlakukan Sistem Ganjil Genap serta One Way
-
Korlantas Gunakan Kamera Tilang Elektronik untuk Awasi Ganjil- Genap di Tol saat Mudik
-
Jadwal One Way Ganjil Genap Jalan Tol Selama Mudik Lebaran 2022, Perhatikan!
-
Ini Sanksi Pelanggaran One Way Ganjil Genap di Tol Selama Mudik Lebaran, Jangan Main-main!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua