Suara.com - Pendaftaran Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) telah resmi dibuka pada Senin, (25/4/2022) pukul 13.00 WIB. Untuk masuk PTKIN terdapat tes jalur SPAN-PTKIN, jalur UM-PTKIN, dan jalur mandiri. Berikut ini terdapat link, tata cara dan syarat hingga jadwal pendaftaran UMPTKIN 2022.
Pendaftaran UMPTKIN 2022 dibuka untuk menyeleksi calon mahasiswa baru yang akan melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri seperti Universitas Islam Negeri (UIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) melalui jalur ujian tertulis. Tes jalur UMPTKIN dapat diikuti oleh seluruh siswa lulusan MA/MAK/SMA/SMK Sederajat pada tahun 2020, 2021, dan 2022.
Calon peserta dapat mendaftarkan diri di perguruan tinggi yang mereka inginkan dan melakukan ujian tertulis di PTKIN terdekat. Untuk mengikuti seleksi UMPTKIN peserta harus mengetahui terlebih dahulu link, tata cara dan syarat pendaftaran UMPTKIN 2022. Untuk itu, simak ulasannya berikut ini.
Syarat Pendaftaran UMPTKIN 2022
1. Siswa lulus tahun 2020, 2021, dan 2022 dari Satuan Pendidikan MA/MAK/SMA/ SMK/ Pesantren Muadalah atau yang sederajat dan memiliki izin dari Kementerian Agama RI.
2. Bagi siswa yang lulus tahun 2020 dan 2021 harus sudah memiliki ijazah.
3. Bagi siswa lulusan tahun 2022 harus menyertakan Surat Keterangan Lulus/ Ijazah dari Kepala Madrasah, Sekolah atau Pesantren Muadalah yang juga dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan ditandai dengan stempel Madrasah, Sekolah atau Pesantren Muadalah.
4. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dari asal sekolah madrasah setempat akan divalidasi sebelum pelaksanaan ujian.
5. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter/rumah sakit. Sehingga tidak mengganggu kelancaran proses pembelajaran di PTKIN
Baca Juga: Kemenag Sebut 1 Mei 2022 Secara Hisab Posisi Hilal Awal Syawal Masuk Kriteria Baru MABIMS
6. Membayar biaya UM-PTKIN melalui bank yang telahditetapkan oleh Panitia Nasional (BNI dan BNI Syariah). Siapkan biaya pendaftaran sebesar Rp 200.000 (belum termasuk biaya tambahan jika transaksi menggunakan Virtual Account).
Tata Cara Pendaftaran UMPTKIN 2022
1. Calon peserta dapat mendaftar secara online melalui link pendaftaran UMPTKIN 2022 di https://um-ptkin.ac.id/
2. Pilih daftar
3. Isi data diri yang dibutuhkan dengan benar
4. Jika semua sudah terisi ikuti langkah selanjutnya hingga mendapatkan nomor SIP (Slip Instruksi Pembayaran), PIN serta informasi nominal yang harus dibayarkan dan tatacara pembayaran.
Tag
Berita Terkait
-
THR Sudah Cair, Yuk Berbagi Paket Sembako Lebaran untuk Sesama, Intip Harga Promonya yang Murah Banget
-
Kemenag Sebut 1 Mei 2022 Secara Hisab Posisi Hilal Awal Syawal Masuk Kriteria Baru MABIMS
-
Link Pendaftaran UM-PTKIN 2022, Pendaftaran Sudah Dibuka Mulai Hari Ini
-
15 Link Twibbon Idul Fitri 2022 Gratis, Desain Terbaru Siap Dibagikan ke Status WA!
-
Link BSU 2022 Dimana? Login Sekarang dan Dapatkan Bantuan Rp 1 Juta
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu