Suara.com - Peneliti utama dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Cahyo Pamungkas menyebut bahwa Ketua Dewan Pengarah BRIN Megawati Soekarnoputri tidak mendukung pemekaran provinsi di Papua yang tengah diupayakan pemerintahan Presiden Joko Widodo saat ini.
Cahyo mengatakan hal itu dikatakan Megawati secara tidak langsung bahkan di depan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu.
"Ibu Megawati sendiri sebenarnya juga secara tidak langsung atau implisit belum mendukung atau tidak mendukung proses pembentukan daerah otonomi baru di Provinsi Papua," kata Cahyo dalam diskusi Public Virtue, Rabu (27/4/2022).
Cahyo merujuk pada pernyataan Megawati saat acara Pembentukan BRIDA pada Rabu (20/4/2022) lalu yang mengatakan bahwa pemekaran tidak akan serta merta menunjukkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
"Pak Tito, mohon maaf, saya melihat adanya seperti stagnasi atau kebingungan bagaimana membangkitkan potensi daerah pada daerah mereka yang sudah berani sampai terjadinya pemekaran," kata Megawati saat itu.
Presiden RI kelima itu meminta pemerintah untuk mempertimbangkan ulang rencana ini agar pemekaran provinsi benar-benar berdampak langsung pada masyarakat lokal.
"Bukan mau mengintervensi, bukan, tetapi mem-backup. Kenapa sampai sebuah daerah berani-berani memekarkan diri padahal sudah kah pernah terpikirkan untuk peningkatan PAD-nya?" ujar Mega.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Sementara, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
Berita Terkait
-
Kocak, Babe Cabita Parodikan Pria yang Ingin Patakan Leher Menantu Jokowi, Warganet: Kok Mirip Mukanya?
-
Tak Pusingkan Hasil Survei, Jubir Maruf Amin: Justru Tak Wajar Jika Kepuasan Publik ke Wapres Lebih Tinggi dari Presiden
-
Gegara Minyak Goreng, Politisi Nasdem Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Pemerintah Jokowi Turun Drastis
-
Sebut Wajar Tingkat Kepuasaan Kinerja Jokowi Jeblok, NasDem: Banyak Pengaruhnya, Paling Gamblang Isu Minyak Goreng
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka