Suara.com - Shalat Qashar adalah pemendekan jumlah rakaat saat shalat yang awalnya berjumlah empat menjadi dua rakaat. Bagaimana tata cara shalat qashar?
Menyadur NU Online, agama mengizinkan musafir melakukan peringkasan (qashar) saat shalat zhuhur, ashar da Isya. Dengan begitu shalat qashar dapat dipakai oleh orang yang mudik lebaran. Berikut tata cara shalat qashar.
1. Jawaz (boleh)
Seseorang boleh melakukan shalat qashar bila perjalanannya mencapai 84 mil/16 Farsakh atau 2 Marhalah/80,640 km, tapi belum mencapai 3 Marhalah/120, 960 km.
2. Lebih baik (Afdhal)
Orang yang bepergian dengan jarak tempuh mencapai 3 marhalah atau lebih, lebih baik melakukan shalat qashar.
3. Wajib
Apabila waktu shalat tidak cukup kecuali dengan cara meringkas shalat (qashar).
Syarat Shalat Qashar
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dengan Artinya
1. Bepergian
Bepergian di sini adalah yang tujuannya bukan maksiat, seperti untuk bayar utang, bepergian sunah seperti untuk menyambung persaudaraan, atau bepergian yang mubah seperti berdagang.
2. Jarak
Jarak yang ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid 2 hari perjalanan. Beberapa pendapat terkait standar jarak menurut ukuran sekarang antara lain:
- Jarak 80,64 km (8 km lebih 640 m) (Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172).
- Jarak 88, 704 km (Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75).
- Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
- Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
- Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.
Seorang musafir juga diperkenankan melakukan qashar setelah melewati batas desa atau melewati bangunan atau perumahan penduduk.
Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika pulang dan sampai pada tempat tujuan yang telah diniati.
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dengan Artinya
-
9 Doa yang Wajib Dipanjatkan pada Malam Lailatul Qodr
-
Bagaimana Cara Jamak Sholat Dzuhur dan Ashar? Begini Syarat, Niat dan Tata Caranya
-
Catat! Ini Doa Yang Sering Dibaca Rasulullah Di Malam Lailatul Qadar
-
Niat Sholat Jamak saat Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Begini Syarat hingga Tata Caranya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar