Suara.com - Shalat Qashar adalah pemendekan jumlah rakaat saat shalat yang awalnya berjumlah empat menjadi dua rakaat. Bagaimana tata cara shalat qashar?
Menyadur NU Online, agama mengizinkan musafir melakukan peringkasan (qashar) saat shalat zhuhur, ashar da Isya. Dengan begitu shalat qashar dapat dipakai oleh orang yang mudik lebaran. Berikut tata cara shalat qashar.
1. Jawaz (boleh)
Seseorang boleh melakukan shalat qashar bila perjalanannya mencapai 84 mil/16 Farsakh atau 2 Marhalah/80,640 km, tapi belum mencapai 3 Marhalah/120, 960 km.
2. Lebih baik (Afdhal)
Orang yang bepergian dengan jarak tempuh mencapai 3 marhalah atau lebih, lebih baik melakukan shalat qashar.
3. Wajib
Apabila waktu shalat tidak cukup kecuali dengan cara meringkas shalat (qashar).
Syarat Shalat Qashar
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dengan Artinya
1. Bepergian
Bepergian di sini adalah yang tujuannya bukan maksiat, seperti untuk bayar utang, bepergian sunah seperti untuk menyambung persaudaraan, atau bepergian yang mubah seperti berdagang.
2. Jarak
Jarak yang ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid 2 hari perjalanan. Beberapa pendapat terkait standar jarak menurut ukuran sekarang antara lain:
- Jarak 80,64 km (8 km lebih 640 m) (Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172).
- Jarak 88, 704 km (Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75).
- Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
- Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
- Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.
Seorang musafir juga diperkenankan melakukan qashar setelah melewati batas desa atau melewati bangunan atau perumahan penduduk.
Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika pulang dan sampai pada tempat tujuan yang telah diniati.
Berita Terkait
-
Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap dengan Artinya
-
9 Doa yang Wajib Dipanjatkan pada Malam Lailatul Qodr
-
Bagaimana Cara Jamak Sholat Dzuhur dan Ashar? Begini Syarat, Niat dan Tata Caranya
-
Catat! Ini Doa Yang Sering Dibaca Rasulullah Di Malam Lailatul Qadar
-
Niat Sholat Jamak saat Perjalanan Mudik Lebaran 2022, Begini Syarat hingga Tata Caranya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!