4. Peraturan pemudik yang berbeda
Demi menekan angka kasus Covid-19, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 membuat peraturan bagi setiap golongan masyarakat yang akan melakukan mudik.
Dalam peraturan tertulisnya, para pemudik yang baru melakukan vaksin pertama harus melampirkan bukti negatif RT-PCR 1 x 24 jam. Lalu untuk pemudik yang sudah melakukan vaksin kedua harus melampirkan bukti negatif RT-PCR 3X 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam.
Sedangkan bagi pemudik yang sudah melakukan vaksin booster hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin saja.
5. Lonjakan yang terjadi
Peringatan dari Kementerian Kesehatan juga ditekankan bagi para pelancong atau para WNI yang datang dari luar negeri. Apalagi sempat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia akibat aturan yang diterapkan.
Salah satu penyebab lonjakan sebelumnya karena karantina luar negeri diubah menjadi 3 hari, serta belum dilakukannya program vaksin booster dari pemerintah.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Niat Malak Pengendara yang Melintas di Jalan Botang Lestari, Grombolan Preman Apes, Ternyata Korbannya Pensiunan Polisi
-
Gaya Nia Ramadhani saat Lebaran Bareng Keluarga, Dipuji Semakin Fresh dan Cantik
-
Mudik Lebaran 2022, Jakarta Diprediksi Bakal Kedatangan 50 Ribu Warga Baru
-
Jalan Padang Panjang Macet Disertai Hujan, Netizen: Selamat Bermacet Ria
-
Minta Hindari Sungkeman sama Orangtua, Ustaz Khalid Basalamah Banjir Kecaman
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Refleksi Akhir Tahun Menag: Bukan Ajang Euforia, Saatnya Perkuat Empati dan Spirit Kebangsaan
-
Malam Tahun Baru di Jakarta, Dishub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Ancol, Kota Tua, hingga TMII
-
Gubernur Banten: Tingkat Pengangguran Masih Tinggi, Penataan Ulang Pendidikan Vokasi Jadi Prioritas
-
Perayaaan Tahun Baru di SudirmanThamrin, Pemprov DKI Siapkan 36 Kantong Parkir untuk Warga
-
Kaleidoskop DPR 2025: Dari Revisi UU Hingga Polemik Gaji yang Tuai Protes Publik
-
Sekolah di Tiga Provinsi Sumatra Kembali Normal Mulai 5 Januari, Siswa Boleh Tidak Pakai Seragam
-
Makna Bendera Bulan Bintang Aceh dan Sejarahnya
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Fahri Hamzah Sebut Pilkada Melalui DPRD Masih Dibahas di Koalisi
-
Mendagri: Libatkan Semua Pihak, Pemerintah Kerahkan Seluruh Upaya Tangani Bencana Sejak Awa