4. Peraturan pemudik yang berbeda
Demi menekan angka kasus Covid-19, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 membuat peraturan bagi setiap golongan masyarakat yang akan melakukan mudik.
Dalam peraturan tertulisnya, para pemudik yang baru melakukan vaksin pertama harus melampirkan bukti negatif RT-PCR 1 x 24 jam. Lalu untuk pemudik yang sudah melakukan vaksin kedua harus melampirkan bukti negatif RT-PCR 3X 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam.
Sedangkan bagi pemudik yang sudah melakukan vaksin booster hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin saja.
5. Lonjakan yang terjadi
Peringatan dari Kementerian Kesehatan juga ditekankan bagi para pelancong atau para WNI yang datang dari luar negeri. Apalagi sempat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia akibat aturan yang diterapkan.
Salah satu penyebab lonjakan sebelumnya karena karantina luar negeri diubah menjadi 3 hari, serta belum dilakukannya program vaksin booster dari pemerintah.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Niat Malak Pengendara yang Melintas di Jalan Botang Lestari, Grombolan Preman Apes, Ternyata Korbannya Pensiunan Polisi
-
Gaya Nia Ramadhani saat Lebaran Bareng Keluarga, Dipuji Semakin Fresh dan Cantik
-
Mudik Lebaran 2022, Jakarta Diprediksi Bakal Kedatangan 50 Ribu Warga Baru
-
Jalan Padang Panjang Macet Disertai Hujan, Netizen: Selamat Bermacet Ria
-
Minta Hindari Sungkeman sama Orangtua, Ustaz Khalid Basalamah Banjir Kecaman
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tema dan Pedoman Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
-
Emas Antam Tembus Level Tertinggi Lagi, Hari Ini Dibanderol Rp 2.234.000 per Gram
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
Terkini
-
Kuota Haji Tambahan di Kemenag Diklaim Sesuai UU, Begini Kata Pakar!
-
Bagi Lulusan D3 sampai S2 di Seluruh Indonesia, PLN Buka Lowongan Kerja Lewat Rekrutmen Umum
-
Prabowo Sebut Program MBG Ciptakan 1,5 Juta Lapangan Kerja Baru
-
Pelajar SMA Bicara soal G30S/PKI: Sejarah yang Penuh Teka-teki dan Propaganda
-
Viral Momen Unik Akad Nikah, Pasangan Ini Justru Asyik Tepuk Sakinah Bareng Penghulu
-
Program 3 Juta Rumah Tancap Gas, Prabowo Hadiri Akad Massal KPR FLPP
-
Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT Saka Energi, Kejagung Telah Periksa 20 Saksi
-
Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Deras di Kawasan Pesisir
-
Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Mengambang di Kali Kawasan Grogol Petamburan
-
Otak Pembobol Rekening Dormant Rp204 M Ternyata Orang Dalam, Berkas Tersangka Sudah di Meja Kejagung