4. Peraturan pemudik yang berbeda
Demi menekan angka kasus Covid-19, Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 membuat peraturan bagi setiap golongan masyarakat yang akan melakukan mudik.
Dalam peraturan tertulisnya, para pemudik yang baru melakukan vaksin pertama harus melampirkan bukti negatif RT-PCR 1 x 24 jam. Lalu untuk pemudik yang sudah melakukan vaksin kedua harus melampirkan bukti negatif RT-PCR 3X 24 jam atau Antigen 1 x 24 jam.
Sedangkan bagi pemudik yang sudah melakukan vaksin booster hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin saja.
5. Lonjakan yang terjadi
Peringatan dari Kementerian Kesehatan juga ditekankan bagi para pelancong atau para WNI yang datang dari luar negeri. Apalagi sempat terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia akibat aturan yang diterapkan.
Salah satu penyebab lonjakan sebelumnya karena karantina luar negeri diubah menjadi 3 hari, serta belum dilakukannya program vaksin booster dari pemerintah.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Niat Malak Pengendara yang Melintas di Jalan Botang Lestari, Grombolan Preman Apes, Ternyata Korbannya Pensiunan Polisi
-
Gaya Nia Ramadhani saat Lebaran Bareng Keluarga, Dipuji Semakin Fresh dan Cantik
-
Mudik Lebaran 2022, Jakarta Diprediksi Bakal Kedatangan 50 Ribu Warga Baru
-
Jalan Padang Panjang Macet Disertai Hujan, Netizen: Selamat Bermacet Ria
-
Minta Hindari Sungkeman sama Orangtua, Ustaz Khalid Basalamah Banjir Kecaman
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta