Suara.com - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional selama bulan Mei 2022. Muncul pertanyaan ada berapa tanggal merah bulan Mei 2022?
Daftar libur nasional sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri. Ada beberapa tanggal merah bulan Mei 2022 yang siap menanti Anda.
Di bulan Mei 2022 ini, Anda masih bisa merasakan libur panjang selain libur dan cuti bersama lebaran 2022. Simak daftar tanggal merah bulan Mei 2022 berikut.
Kapan saja tanggal merah bulan Mei 2022? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2022
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan tanggal merah di tahun 2022 ini.
SKB ini perubahan dari SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. SKB 3 Menteri tersebut mencatat daftar tanggal merah atau hari libur nasional salah satunya di bulan Mei 2022.
- 1 Mei 2022: HariBuruh Internasional
- 2 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Baca Juga: Daftar Libur Bulan Mei 2022, Ada Berapa Tanggal Merah dan Libur Nasional? Wajib Catat Tanggalnya
- 3 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei 2022: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei 2022: Kenaikan Isa Al Masih
Pada tanggal 16 Mei 2022 ditetapkan sebagai Hari Raya Waisak bertepatan pada hari Senin. Oleh karenanya, Anda bisa kembali merasakan libur panjang mulai Jumat, 14 Mei hingga Senin, 16 Mei 2022.
Selain hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri, hal ini juga mengatur aturan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah selama 3 hari yang meliputi hari Rabu, 4 Mei 2022 hingga Jumat, 6 Mei 2022. Pada Senin, 9 Mei 2022 para pekerja dapat kembali memulai rutinitasnya seperti biasanya.
Hari Besar Bulan Mei 2022
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Libur Bulan Mei 2022, Ada Berapa Tanggal Merah dan Libur Nasional? Wajib Catat Tanggalnya
-
Polres Bantul Siagakan Personel di Jembatan Kretek Dua, Antisipasi Wisatawan Berswafoto di Tengah Jembatan
-
Perjalanan Domestik Masih Menjadi Pilihan Destinasi Teratas, Thailand dan Singapura Paling Populer
-
Wisatawan di Pantai Selatan Diminta Waspada Gelombang Tinggi, Berpotensi Hingga 4 Meter
-
Cuti Bersama PNS Sampai Kapan? Ini Jadwal Libur Lebaran 2022 ASN Sesuai Keppres 4/2022
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar