Suara.com - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional selama bulan Mei 2022. Muncul pertanyaan ada berapa tanggal merah bulan Mei 2022?
Daftar libur nasional sudah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri. Ada beberapa tanggal merah bulan Mei 2022 yang siap menanti Anda.
Di bulan Mei 2022 ini, Anda masih bisa merasakan libur panjang selain libur dan cuti bersama lebaran 2022. Simak daftar tanggal merah bulan Mei 2022 berikut.
Kapan saja tanggal merah bulan Mei 2022? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Daftar Tanggal Merah Bulan Mei 2022
Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan tanggal merah di tahun 2022 ini.
SKB ini perubahan dari SKB 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2022. SKB 3 Menteri tersebut mencatat daftar tanggal merah atau hari libur nasional salah satunya di bulan Mei 2022.
- 1 Mei 2022: HariBuruh Internasional
- 2 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Baca Juga: Daftar Libur Bulan Mei 2022, Ada Berapa Tanggal Merah dan Libur Nasional? Wajib Catat Tanggalnya
- 3 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
- 16 Mei 2022: Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei 2022: Kenaikan Isa Al Masih
Pada tanggal 16 Mei 2022 ditetapkan sebagai Hari Raya Waisak bertepatan pada hari Senin. Oleh karenanya, Anda bisa kembali merasakan libur panjang mulai Jumat, 14 Mei hingga Senin, 16 Mei 2022.
Selain hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri, hal ini juga mengatur aturan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah selama 3 hari yang meliputi hari Rabu, 4 Mei 2022 hingga Jumat, 6 Mei 2022. Pada Senin, 9 Mei 2022 para pekerja dapat kembali memulai rutinitasnya seperti biasanya.
Hari Besar Bulan Mei 2022
Tag
Berita Terkait
-
Daftar Libur Bulan Mei 2022, Ada Berapa Tanggal Merah dan Libur Nasional? Wajib Catat Tanggalnya
-
Polres Bantul Siagakan Personel di Jembatan Kretek Dua, Antisipasi Wisatawan Berswafoto di Tengah Jembatan
-
Perjalanan Domestik Masih Menjadi Pilihan Destinasi Teratas, Thailand dan Singapura Paling Populer
-
Wisatawan di Pantai Selatan Diminta Waspada Gelombang Tinggi, Berpotensi Hingga 4 Meter
-
Cuti Bersama PNS Sampai Kapan? Ini Jadwal Libur Lebaran 2022 ASN Sesuai Keppres 4/2022
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya