Suara.com - Cuti bersama PNS sampai kapan? Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib tahu jadwal libur lebaran 2022 agar tidak lalai dalam bekerja.
Apalagi tahun ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres 4/2022 yang mengatur cuti bersama PNS tahun 2022 yang cukup panjang. Agar lebih jelas, simak penjelasan cuti bersama PNS sampai kapan berikut ini.
Keppres 4/2022 yang ditandatangani Jokowi pada 26 April 2022 ini menyebutkan bahwa cuti bersama 2022 untuk PNS diberikan sebanya 4 hari.
"Menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah," demikian bunyi Diktum Kesatu Keppres tersebut.
Cuti bersama PNS ini tidak mengurangi hak cuti tahunan. Selain itu, bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dengan begitu, jika digabung dengan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H (2-3 Mei 2022), maka PNS mendapat libur lebaran 2022 sebanyak 6 hari.
Jika Sabtu tanggal 7 Mei 2022 ada PNS yang libur karena hanya 5 hari kerja maka jadwal liburan Idul Fitrinya semakin panjang. Mereka akan berangkat kerja pada hari Senin 9 Mei 2022.
Berikut rincian tanggal libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2022:
- Jumat, 29 April 2022: Cuti bersama
- Sabtu, 30 April 2022: Libur akhir pekan
- Minggu, 1 Mei 2022: Libur akhir pekan
- Senin, 2 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Selasa, 3 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Rabu, 4 Mei 2022: Cuti bersama
- Kamis, 5 Mei 2022: Cuti bersama
- Jumat, 6 Mei 2022: Cuti bersama
- Sabtu, 7 Mei 2022: Libur akhir pekan
- Minggu, 8 Mei 2022: Libur akhir pekan
Selain libur dan cuti bersama PNS 2022, pada bulan Mei masih ada hari libur nasional keagamaan lainnya, yaitu:
Baca Juga: Bakal Ada Setengah Juta Orang Padati Kawasan Puncak Bogor Selama Libur Lebaran 2022
- Senin, 16 Mei 2022: Hari Raya Waisak 2566
- Kamis, 26 Mei 2022: Kenaikan Isa Al Masih
Dengan begitu terjawab sudah pertanyaan cuti bersama PNS sampai kapan. Karena libur cukup panjang bagi yang mudik dapat mempersiapkan diri dengan maksimal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Menanti Vonis Empat Hari Jelang Ultah ke-27, Laras Faizati: Hadiah Terbaik adalah Kebebasan
-
Jakarta Waspada Superflu, Pramono Anung Persilakan Warga Suntik Vaksin Influenza
-
Luluk PKB: Penetapan Tersangka Gus Yaqut Harus jadi Momentum Reformasi Total Tata Kelola Haji
-
6 Fakta Kasus Yaqut Cholil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Duplik Laras Disambut Tepuk Tangan, Kuasa Hukum: Tak Ada Mens Rea, Ini Kriminalisasi!
-
Ikut Jadi Tersangka, Ini Peran Vital Gus Alex di Skandal Korupsi Kuota Haji
-
Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Janji akan Kooperatif
-
Sebut KPK Agak Lambat, Luluk Nur PKB Tetap Apresiasi Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut
-
Kerugian Korupsi Haji Masih Misteri, BPK Sibuk Berhitung Usai Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka
-
Pasar Kerja Timpang, Belasan Juta Pekerja Dipaksa Terima Upah Murah