Suara.com - Cuti bersama PNS sampai kapan? Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib tahu jadwal libur lebaran 2022 agar tidak lalai dalam bekerja.
Apalagi tahun ini Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres 4/2022 yang mengatur cuti bersama PNS tahun 2022 yang cukup panjang. Agar lebih jelas, simak penjelasan cuti bersama PNS sampai kapan berikut ini.
Keppres 4/2022 yang ditandatangani Jokowi pada 26 April 2022 ini menyebutkan bahwa cuti bersama 2022 untuk PNS diberikan sebanya 4 hari.
"Menetapkan cuti bersama pegawai ASN tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah," demikian bunyi Diktum Kesatu Keppres tersebut.
Cuti bersama PNS ini tidak mengurangi hak cuti tahunan. Selain itu, bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Dengan begitu, jika digabung dengan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H (2-3 Mei 2022), maka PNS mendapat libur lebaran 2022 sebanyak 6 hari.
Jika Sabtu tanggal 7 Mei 2022 ada PNS yang libur karena hanya 5 hari kerja maka jadwal liburan Idul Fitrinya semakin panjang. Mereka akan berangkat kerja pada hari Senin 9 Mei 2022.
Berikut rincian tanggal libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 2022:
- Jumat, 29 April 2022: Cuti bersama
- Sabtu, 30 April 2022: Libur akhir pekan
- Minggu, 1 Mei 2022: Libur akhir pekan
- Senin, 2 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Selasa, 3 Mei 2022: Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- Rabu, 4 Mei 2022: Cuti bersama
- Kamis, 5 Mei 2022: Cuti bersama
- Jumat, 6 Mei 2022: Cuti bersama
- Sabtu, 7 Mei 2022: Libur akhir pekan
- Minggu, 8 Mei 2022: Libur akhir pekan
Selain libur dan cuti bersama PNS 2022, pada bulan Mei masih ada hari libur nasional keagamaan lainnya, yaitu:
Baca Juga: Bakal Ada Setengah Juta Orang Padati Kawasan Puncak Bogor Selama Libur Lebaran 2022
- Senin, 16 Mei 2022: Hari Raya Waisak 2566
- Kamis, 26 Mei 2022: Kenaikan Isa Al Masih
Dengan begitu terjawab sudah pertanyaan cuti bersama PNS sampai kapan. Karena libur cukup panjang bagi yang mudik dapat mempersiapkan diri dengan maksimal.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
KPK Perluas Pemeriksaan Kasus Pemerasan di Pati, Mantan Pejabat hingga Kades Dipanggil
-
Pelajar 16 Tahun Pukul Kakak Kandung hingga Tewas di Kelapa Gading, Polisi Dalami Motif Pelaku
-
Selain Kades, KPK Seret Eks Wabup dan Eks Ketua DPRD Pati Jadi Saksi Kasus Pemerasan Sudewo
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
DPR Desak Pemerintah Sanksi Perusahaan Pelanggar THR: Jangan Jadi Pola Menahun
-
BEM SI Kritik Keras Polri, Soroti Dugaan Pembunuhan Arianto Tawwakal di Tual
-
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
-
Said Didu Bongkar Sisi Lain Hambalang: Beda Kelas Pengusaha Industri vs Pengeruk Kekayaan Alam
-
Tak Hanya Dipecat, Bripda Masias Kini Hadapi Proses Pidana, Berkas Sudah Dilimpahkan ke Jaksa!
-
Menaker: THR 2026 Masih Mengacu pada Regulasi Lama, Batas Pembayaran H-7 Lebaran