Suara.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR sekaligus Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Masyarakat sering mempertanyakan kapan gaji ke-13 cair?
Penggelontoran gaji ke-13 ini untuk mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan virus COVID-19 yang semakin membaik, serta APBN yang mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian Gaji ke-13 telah dilakukan. Lantas, kapan gaji ke-13 cair?
Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang peserta mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah daerah paling banyak mendapat 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal suatu daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk menjawab kapan gaji ke-13 cair, Anda perlu menyimak jadwal pencairannya.
Besaran gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan sama dengan THR, pemerintah melakukan penyesuaian besaran. Yakni diberikan sebesar gaji serta pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional/ umum.
Pemerintah lebih dulu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah pada akhir April lalu. Lantas kapan gaji ke-13 cair? Simak jadwalnya berikut ini.
Kapan Gaji Ke-13 Cair?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Menkeu beralasan pemberian gaji ke-13 pada bulan Juli karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Para orang tua akan merogoh kocek demi membiayai sekolah putra-putri mereka ke sekolah ataupun melakukan pembayaran daftar ulang. Sehingga dengan cairnya gaji ini dapat membantu aparatur terutama pada saat tahun ajaran baru.
Pembagian THR, gaji ke-13, serta tukin akan disalurkan pada ASN tertentu. Pencairannya akan berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Aparatur negara baik pusat maupun daerah akan mendapat gaji ke-13.
Itulah tadi ulasan mengenai kapan gaji ke-13 cair. Pemerintah akan memberikan kepada ASN tertentu pada bulan Juli mendatang. Semoga informasi tersebut bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Wakil Ketua Komisi X DPR Desak Presiden Prabowo Hapus Cluster Guru, Minta Status Disatukan Jadi PNS
-
ASN Putra Daerah Tewas Ditembak OPM, TNI-Polri Sisir Hutan Yahukimo Buru Pelaku!
-
Isu Gaji Pensiunan PNS Dirapel dan Cair Cepat, PT Taspen Ungkap Info Terbaru
-
Evaluasi WFH ASN di Jakarta, Pramono Anung: Kemacetan Turun Drastis
-
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Tanker Iran Masuk Wilayah Indonesia Menuju Kepri, Lolos dari Militer AS!
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
Terkini
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya
-
Apa Bedanya Sekolah Rakyat dan Sekolah Biasa? Heboh Anggaran Sepatu Rp700 Ribu Sepasang
-
Kasus Dokter Magang Meninggal di Jambi Disorot, Polisi Tunggu Hasil Audit Kemenkes
-
Prabowo Dorong Kampus Turun Tangan, Jadi 'Asisten' Pemda Tangani Masalah Daerah lewat Program ASRI
-
Mendagri Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Danantara-Pemprov DKI Jakarta Percepat Pembangunan PSEL
-
Masih Bekerja Tapi Ingin Cairkan JHT? Ini Syarat Berkas Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
-
Sejumlah Wilayah Jakarta Dikepung Banjir Buntut Hujan Deras yang Mengguyur Sejak Sore Hari