Suara.com - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR sekaligus Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Masyarakat sering mempertanyakan kapan gaji ke-13 cair?
Penggelontoran gaji ke-13 ini untuk mendorong percepatan ekonomi nasional dengan menambah daya beli masyarakat. Seiring dengan pemulihan ekonomi dan penanganan virus COVID-19 yang semakin membaik, serta APBN yang mulai menunjukkan pemulihannya, kebijakan pemberian Gaji ke-13 telah dilakukan. Lantas, kapan gaji ke-13 cair?
Gaji ke-13 diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang peserta mendapatkan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah daerah paling banyak mendapat 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal suatu daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Untuk menjawab kapan gaji ke-13 cair, Anda perlu menyimak jadwal pencairannya.
Besaran gaji ke-13 tahun 2022 akan diberikan sama dengan THR, pemerintah melakukan penyesuaian besaran. Yakni diberikan sebesar gaji serta pensiunan pokok plus tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural atau fungsional/ umum.
Pemerintah lebih dulu memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1443 Hijriah pada akhir April lalu. Lantas kapan gaji ke-13 cair? Simak jadwalnya berikut ini.
Kapan Gaji Ke-13 Cair?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan putra/putri aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Menkeu beralasan pemberian gaji ke-13 pada bulan Juli karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah.
Para orang tua akan merogoh kocek demi membiayai sekolah putra-putri mereka ke sekolah ataupun melakukan pembayaran daftar ulang. Sehingga dengan cairnya gaji ini dapat membantu aparatur terutama pada saat tahun ajaran baru.
Pembagian THR, gaji ke-13, serta tukin akan disalurkan pada ASN tertentu. Pencairannya akan berlaku untuk semua ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara. Aparatur negara baik pusat maupun daerah akan mendapat gaji ke-13.
Itulah tadi ulasan mengenai kapan gaji ke-13 cair. Pemerintah akan memberikan kepada ASN tertentu pada bulan Juli mendatang. Semoga informasi tersebut bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Setting Google Authenticator untuk MyASN, Guru ASN Jangan Sampai Dibobol
-
Mengatasi MFA ASN Digital Bermasalah, Sulit Login dan Lupa Password
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
-
Anggaran Fantastis Belasan Triliun Rupiah Digelontorkan untuk Guru Keagamaan di 2026
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf
-
Skema WFA ASN dan Pegawai Swasta Nataru 2025, Termasuk TNI dan Polri
-
Pakar Hukum Unair: Perpol Jabatan Sipil Polri 'Ingkar Konstitusi', Prabowo Didesak Turun Tangan
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!