Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 Sebanyak 18 Hari dan Cuti Bersama 8 Hari

Selasa, 15 September 2026 | 12:15 WIB
Ilustrasi cuti bersama dan libur nasional. (Google AI Studio)
  • Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama tahun 2027 melalui SKB di Kemenko PMK Jakarta.
  • Penetapan tersebut mempertimbangkan ritual keagamaan, posisi akhir pekan, serta kelancaran momentum mudik Lebaran bagi masyarakat.
  • Aturan cuti bersama tersebut bersifat wajib bagi ASN, sedangkan bagi pekerja swasta ketentuannya bersifat fluktuatif atau tidak wajib.

Suara.com - Pemerintah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2027. Total terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.

Penetapan tersebut disepakati dalam Rapat Tingkat Menteri dan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, hari ini.

"Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah 8 hari," kata Menko PMK Pratikno dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Pratikno mengatakan pemerintah tidak menetapkan kalender libur 2027 secara sembarangan.

Sejumlah aspek menjadi pertimbangan, mulai dari kebutuhan masyarakat menjalankan ritual keagamaan hingga posisi hari libur terhadap akhir pekan.

Pemerintah juga memperhitungkan momentum mudik Lebaran dalam menentukan cuti bersama tahun depan.

"Mempertimbangkan bagaimana kelancaran masyarakat dalam melaksanakan ritual keagamaan di hari-hari besar keagamaan, juga mempertimbangkan adanya kaitannya dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik lebaran dan lain-lain," kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno.[Suara.com/Lilis]

Dengan demikian, masyarakat akan memiliki total 26 hari yang terdiri dari 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.

Pratikno menjelaskan terdapat perbedaan penerapan cuti bersama antara aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta. Untuk ASN, delapan hari cuti bersama tersebut berlaku sebagai cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

"Cuti bersama ini berlaku untuk ASN," kata Pratikno.

Sementara bagi pekerja swasta, cuti bersama tidak bersifat wajib. Perusahaan dapat menentukan apakah akan menerapkan cuti bersama tersebut atau tidak sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

"Sedangkan untuk swasta sifat dari cuti bersama adalah fluktuatif. Jadi bisa dilakukan, bisa tidak, kita tetapkan sebagai cuti bersama bagi ASN, sedangkan bagi swasta cuti bersama adalah fluktuatif," tutur Pratikno.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com