Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dilaksanakan pada hari Senin, 18 April 2022. Dan diterbitkan langsung pada laman resmi Sekretariat Negara pada Rabu, 4 Mei 2022.
Dalam aturan tersebut, terdapat salah satu poin yang tertulis dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2022 mengenai Otorita IKN adalah peluang ASN yang dapat alih status menjadi pegawai otorita IKN.
Aturan terkait dengan Otorita IKN ini juga mengatur bahwa para pegawai otorita IKN ini terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah.
Hal tersebut diatur dalam pasal sebelumnya yaitu pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita IKN yang bertuliskan bahwa pegawai otorita IKN terdiri dari ASN yang merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan “Dalam rangka efektivitas pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara, unsur dalam perangkat Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) diisi oleh pegawai ASN”
Pasal 5 ayat 2 dituliskan bahwa “Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja”
Lalu, seperti apa syarat PNS yang hendak beralih status menjadi pegawai otorita IKN?
Dalam aturan tersebut, mengacu pada pasal 5 Perpres Nomor 62 Tahun 2022 yang mengatur mengenai Otorita IKN, PNS bisa beralih status menjadi otoritas IKN dengan syarat harus mendapatkan penugasan dari instansi induknya.
Hal tersebut ditunjukkan pada pasal 5 ayat 3, yang berbunyi:
Baca Juga: Instansi Pemerintah Disarankan Terapkan WFH Bagi PNS Untuk Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran 2022
“PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat beralih status menjadi pegawai Otorita Ibu Kota Nusantara atau penugasan dari Instansi induknya”
Tidak hanya itu, bagi para Pegawai Negeri Sipil yang beralih status menjadi pegawai Otorita IKN, maka harus berhenti, atau masa baktinya akan berakhir secara terhormat, dan akan diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Meskipun begitu, bagi para PNS yang sudah ditugaskan untuk beralih status menjadi otorita IKN dan telah berakhir masa baktinya, yang bersangkutan bisa kembali ke instansi induknya bila belum mencapai masa pensiun.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Instansi Pemerintah Disarankan Terapkan WFH Bagi PNS Untuk Urai Kemacetan Arus Balik Lebaran 2022
-
Kapan Gaji Ke-13 Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Kriteria Calon Penerimanya!
-
CEK FAKTA: Beredar Kabar Sebut WNA China Mulai Berdatangan di IKN Pakai Baju Dayak, Benarkah?
-
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2022 untuk PNS Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022
-
Daftar Susunan Tim Transisi IKN
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka