Suara.com - Menteri Pendayagunaan ASN dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah menyetujui usulan untuk WFH (work from home) bagi PNS pasca libur lebaran 2022. Lalu WFH PNS lebaran sampai kapan?
Perlu diketahui, usulan ini muncul setelah kemacetan arus balik lebaran 2022 menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus meningkat. Untuk mengetahui WFH PNS lebaran sampai kapan, simak penjelasannya berikut ini.
Kebijakan WFH PNS lebaran 2022 tersebut dimaksudkan untuk memecah kemacetan selama arus balik mudik lebaran. Adapun jadwal WFH untuk ASN setelah libur lebaran 2022 disusun oleh PPK masing-masing instansi.
Namun Menpan RB sudah memberikan himbauan bahwa jadwal WFH untuk ASN setelah libur lebaran 2022 dilaksanakan selama seminggu. Artinya, mulai hari Senin, 9 Mei 2022 sampai Minggu, 15 Mei 2022.
"Menteri PANRB memberi arahan kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) agar mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing. WFH bisa diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik lebaran pada 8 Mei 2022,", diunggah oleh akun instagram @Kemenpanrb (7/5/2022).
Pelaksanaan WFH sifatnya himbauan untuk mendukung kelancaran arus balik sehingga pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa mempertimbangkan berdasarkan kriteria yang disampaikan oleh Kapolri.
Meskipun begitu, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa instansi terkait tetap harus menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat sesuai karakteristik spesifik masing-masing instansi.
Bagi PNS yang tidak mengajukan cuti tahunan, maka pada Senin, 9 Mei 2022 wajib kembali bekerja, baik bekerja dari rumah (WFH) ataupun di kantor (WFO).
Selain itu, Tjahjo menilai penerapan WFH seminggu untuk PNS ini juga dapat diterapkan sebagai upaya isolasi mandiri (isoman) bagi para ASN setelah dari kampung halaman bertemu dengan keluarga.
Baca Juga: ASN Diminta WFH Usai Mudik Lebaran, Pemkot Jogja Tunggu Surat Edaran Kemendagri
"WFH juga jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19," katanya dilansir laman Antara, Sabtu (7/5/2022).
WFH Libur Lebaran untuk Swasta
Tidak hanya bagi PNS, himbauan WFH juga ditujukan kepada pegawai atau karyawan yang bekerja di sektor swasta. Seperti disampaikan oleh Menaker RI Ida Fauziyah.
"Sebagaimana imbauan Bapak Presiden Joko Widodo bahwa masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada momen Idul Fitri tahun ini, untuk kembali lebih awal atau kembali setelah puncak arus balik," jelas Menaker dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (7/5/2022) malam.
Menaker juga menyarankan agar pengusaha berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pekerja atau buruh yang mudik Lebaran. Tujuannya bisa menghindari puncak arus balik.
"Tentunya, pelaksanaannya harus berdasarkan kesepakatan bersama dengan memperhatikan aturan yang berlaku di masing-masing tempat kerja," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Wamensos Agus Jabo Ajak PWI Gaungkan Program Sekolah Rakyat
-
Penyebab Longsor Cisarua Dominasi Faktor Alam, Ahli Ungkap Ancaman Geologis Gunung Burangrang
-
Akal Bulus Maling di Jakbar: Nginap di Hotel Melati, Gasak Rumah Mewah Rp150 Juta Lewat Balkon
-
Akar Masalah Seleksi Hakim MK: Konfigurasi Kekuasaan dan Upaya Melahirkan 'Hakim Boneka'
-
Mabes Polri Endus Praktik Saham Gorengan di Balik IHSG Anjlok, Siap Buru Mafia Pasar Modal
-
IDAI Ingatkan Lonjakan Penyakit Anak di Musim Hujan: Waspada Super Flu hingga Bahaya Zat Kimia
-
Duduki Kursi Ketum PBNU Lagi, Gus Yahya: Semua Kembali Guyub
-
Kasus Resmi Dihentikan, Hogi Minaya Legowo Tak Tuntut Balik
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka