-
Pria Indonesia berusia 36 tahun menjadi orang pertama yang dipenjara di Malaysia karena membuang putung rokok.
-
Pelanggar menjalani hukuman penjara satu bulan dan kerja sosial enam jam akibat gagal membayar denda RM1.000.
-
Otortitas Johor menegakkan Akta 672 dengan sanksi denda hingga RM10.000 bagi pelanggar aturan kebersihan.
Suara.com - Kecerobohan kecil buang sampah sembarangan kini berujung jeruji besi bagi seorang pekerja migran di Negeri Jiran. Pria asal Indonesia berusia 36 tahun resmi mencatatkan rekor sebagai orang pertama di Malaysia yang mendekam di penjara akibat membuang putung rokok.
Tindakan melanggar hukum tersebut terjadi di kawasan Stulang pada Februari lalu. Pengadilan menetapkan sanksi denda sebesar RM1.000 (sekitar Rp 3 juta) atas tindakan yang merusak kebersihan ruang publik tersebut.
Penjara menjadi konsekuensi mutlak setelah pelaku tidak mampu melunasi denda yang dijatuhkan hakim. Pria yang bekerja sebagai buruh umum ini harus menjalani masa kurungan selama satu bulan sejak 28 Agustus.
Pengadilan juga mewajibkan terpidana menjalani sanksi tambahan usai keluar dari lembaga pemasyarakatan. Hukuman tersebut berupa kerja sosial untuk membersihkan fasilitas publik.
Direktur Perbadanan Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam (SWCorp) Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengonfirmasi tindakan tegas yang diambil institusinya.
Zainal Fitri Ahmad memberikan keterangan resmi terkait penegakan hukum lingkungan yang tengah digencarkan.
"Pria tersebut akan menjalani perintah kerja masyarakat (CSO) selama enam jam setelah menyelesaikan hukuman penjaranya," katanya pada konferensi pers usai meninjau pelaksanaan CSO Seri ke-50.
Penegakan aturan kebersihan di Johor menjerat banyak warga lokal maupun warga negara asing tanpa pandang bulu. Otoritas setempat mencatat puluhan kasus pelanggaran telah diselesaikan di meja hijau.
Zainal mengungkapkan bahwa 107 kasus yang menghasilkan sanksi kerja sosial telah diputus oleh pengadilan hingga saat ini, melibatkan 59 warga Malaysia dan 48 warga negara asing.
Total denda yang berhasil dikumpulkan dari serangkaian kasus pelanggaran kebersihan tersebut mencapai RM71.550. Pengadilan mematok durasi kerja sosial bervariasi antara dua hingga 10 jam bagi para pelanggar.
Intensitas pengawasan di wilayah Johor terus ditingkatkan melalui ribuan operasi penertiban secara berkala. Ribuan surat peringatan dan ratusan berkas perkara telah dilimpahkan ke meja penuntut umum.
"Hingga saat ini, 3.358 operasi penegakan hukum telah dilakukan di Johor yang menghasilkan 3.095 Notis Kesalahan diterbitkan," ujarnya.
Zainal menambahkan bahwa 789 berkas penyelidikan juga telah diserahkan kepada wakil pendakwa raya untuk tindakan lebih lanjut.
Tindakan membuang sampah sembarangan di tempat umum merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi kebersihan nasional Malaysia. Hukum mengatur sanksi finansial hingga tindakan disiplin berupa kerja paksa sosial.
Zainal menegaskan bahwa membuang sampah di tempat umum merupakan kesalahan di bawah Seksyen 77A Akta Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam 2007 (Akta 672).
Aturan tersebut mengancam para pelanggar dengan denda besar atau hukuman pembinaan kebersihan. Pembangkangan terhadap perintah pengadilan akan berakibat pada penambahan sanksi yang jauh lebih berat.
Pelanggar dapat didenda hingga RM2.000 atau diperintahkan menjalani kerja masyarakat hingga enam bulan. Kegagalan mematuhi perintah tersebut dapat mengakibatkan tindakan lebih lanjut, termasuk denda maksimum RM10.000.
Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat dan warga asing untuk menjaga kebersihan fasilitas publik di Malaysia.