Suara.com - Bagi pemburu kartu Prakerja, mari persiapkan diri karena Kartu Prakerja gelombang 29 telah dibuka pendaftarannya sejak 15 Mei 2022. Lantas, apa saja syarat Kartu Prakerja gelombang 29? Untuk selengkapanya, mari simak ulasannya berikut ini.
Diketahui, pengumuman mengenai pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 29 telah disampaikan secara langsung melalui akun instagram resmi tim Kartu Prakerja yakni @prakerja.go.id. Untuk Anda yang berminat perlu memperhatikan syarat Kartu Prakerja gelombang 29.
Melalui unggahan tersebut, tim Kartu Prakerja menyampaikan bahwa para peserta yang tidak lolos gelombang 28 bisa kembali mencoba di gelombang 29. Adapun syarat Kartu Prakerja gelombang 29 yang perlu diketahui para peserta yakni seperti berikut ini.
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 29
- WNI usia di atas 18 tahun
- Tidak sedang pendidikan formal.
- Sedang cari kerja, buruh/pekerja yang kena PHK, atau buruh/pekerja yang butuh peningkatan kompetensi kerja, misalnya buruh/pekerja yang dirumahkan serta pekerja yang bukan penerima upah
- Bukan penerima Bansos (bantuan sosial) lainnya sepanjang pandemi COVID-19
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam 1 KK (Kartu Keluarga), yang jadi Penerima Kartu Prakerja.
Setelah tahu syarat-syaratnya, penting juga untuk mengetahui bagaimana cara daftarnya. Adapun cara daftarnya yakni sebagai berikut:
- Buka situs prakerja.go.id
- Masuk menggunakan email dan password
- Masukan KK dan NIK serta tanggal lahir
- Lalu, klik tulisan ‘berikutnya’
- Isi form data diri
- Unggah foto KTP, lalu klik ‘berikutnya’
- Isi nomor telepon dan kode OTP yang dikirim via SMS oleh pihak Program Kartu Prakerja
- Isi tes motivasi sekitar 60 detik atau satu menit
- Setelah tes selesai, tunggu email notifikasi
- Jika sudah dapat email notifikasi, kembali ke situs prakerja.go.id, lalu klik ‘gabung ke gelombang 29’
- Klik ‘Saya Setuju’ setelah muncul ‘Perjanjian Prakerja’
- Registrasi sukses
- Bagi peserta yang lolos Kartu Prakerja akan mendapat notifikasi lolos melalui SMS dan email. Notifikasi lolos atau tidak akan diinformasikan setelah pendaftaran ditutup.
Demikian ulasan mengenai syarat Kartu Prakerja gelombang 29 dan cara daftarnya. Perlu diingat, agar proses verifikasi berjalan dengan lancar, pastikan Anda mengikuti ketentuan yang berlaku saat mengunggah foto KTP. Selamat mencoba dan semoga sukses!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Modus Baru Korupsi Haji Terkuak! KPK Dalami Dugaan Jual Beli Kuota Petugas ke Calon Jemaah
-
Darurat Radiasi Cesium-137 Cikande: Warga Zona Merah Terancam, Pemerintah Siapkan Evakuasi
-
GoTo Dorong Kolaborasi dengan Media Lokal untuk Edukasi Publik dan Pemberdayaan Daerah
-
Teror Bom Guncang 2 Sekolah Internasional di Tangerang, Polisi Buru Pengirim Pesan!
-
Ekosida! Spanduk Protes Warnai Aksi Tolak PSN Papua di Jakarta, Ancam Demo Lebih Besar di Istana
-
Beda Reaksi Warga Sambut Menteri Purbaya Yudhi VS Bahlil Lahadalia di HUT TNI Ke-80
-
Sekolah Elite Mentari Bintaro Diancam Bom, 6 Mobil Gegana Langsung Aktif
-
Minta Delpedro Cs Dibebaskan! Cholil ERK hingga Eka Annash The Brandals Siap Jadi Penjamin
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh