Suara.com - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 28 resmi dibuka. Pengumuman ini dapat disimak langsung juga di akun instagram resmi tim Kartu Prakerja yaitu @prakerja. Lalu berapa kuota Kartu Prakerja gelombang 28?
Bagi yang mengincar Kartu Prakerjo Gelombang 28 silahkan ketahui lebih dulu kuota Kartu Prakerja gelombang 28, syarat dan cara pendaftarannya di bawah ini.
Kuota Kartu Prakerja Gelombang 28
Pemerintah secara resmi telah membuka kesempatan kepada warganya untuk mendapatkan kartu prakerja gelombang 28. Diputuskan bahwa kuota kartu prakerja gelombang 28 sama dengan gelombang sebelumnya. Peserta yang lolos akan mendapatkan total Rp 3,5 juta dengan rincian dana sebagai berikut:
- Biaya pelatiahn Rp 1 juta
- Insentif Rp 2,4 juta
- Insentif survei Rp 150.000
Syarat Kartu Prakerja Gelombang 28
Agar Anda bisa lolos seleksi dan masuk ke dalam kuota kartu Prakerja Gelombang 28, Anda harus dapat memenuhi syarat pendaftarannya lebih dulu. Berikut syarat pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28.
- WNI usia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja yang kena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja
- Bukan penerima bantuan sosial lain selama covid-19
- Bukan pejabat negara
- Maksimal dua nomor induk kependudukan dalam 1 KK menjadi penerima Kartu Prakerja
Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 28
Apabila sudah memenuhi syarat di atas, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:
- Masuk ke laman pendaftaran kartu prakerja di: dashboard.prakerja.go.id/daftar
- Isi kolom sesuai dengan permintaan form, seperti nama lengkap, email, dan kata sandi. Kalau sudah klik 'Daftar'.
- Lakukan verifikasi pendaftaran dengan membuka notifikasi pada email Anda
- Apabila sudah terverifikasi, masuk ke laman kartu prakerja menggunakan email dan password yang telah didaftarkan
- Anda akan diminta melakukan verifikasi KTP dan KK, laksanakan sesuai perintah tersebut
- Lengkapi data diri dengan mengunggah foto KTP dan swafoto Anda
- Verifikasi nomor telepon kemudian klik 'Kirim'.
- Isi deklarasi survei sesuai perintah
- Ikuti tes sesuai dengan alur seleksi kartu prakerja Gelombang 28.
- Tunggu pengumuman hasil seleksi
Demikian informasi kuota Kartu Prakerja gelombang 28 serta syarat dan cara pendaftarannya. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda dan semoga Anda berhasil lolos kali ini.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 28 Telah Dibuka, Simak Cara Daftar, Link hingga Syarat Pendaftarannya
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas