Suara.com - Mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin merupakan sesuatu yang melanggar hukum. Maka dari itu, perlu kiranya untuk mengerti akan Undang - undang yang mengatur akan hal itu.
Bisa dikatakan bahwa belum banyak masyarakat yang mengerti akan hal ini, dan mengangap bahwa mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin merupakan sesuatu hal yang sepele dan tidak akan berbuntut hukum.
Berikut penjelasan mengenai pandangan hukum mengenai mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin:
Apabila mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, maka tindakan tersebut telah melanggar Undang - Undang. Sebab pada Pasal 12 ayat (1) telah mengatur bahwa:
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
Lantas pada pasal 115 Undang - Undang Hak Cipta dikatakan bahwa:
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Selain dibahas di dalam Undang - Undang Hak Cipta, tindakan mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, lalu menyebarkanya bisa dijerat Undang - Undang ITE pasal 32 ayat 2 Undang - Undang ITE.
Baca Juga: Daftar 6 Aplikasi Stabilizer Video Gratis di Android dan iOS
Yang tertulis dalam Undang - Undang tersebut bahwa, orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Bahkan pacar Anda tidak boleh sembarangan menyebarkan foto bersama di medsos.
Jika terbukti melanggar ketentuan dari pasal ini, maka bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48. Dengan minimal hukuan 8 tahun dan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos.
Demikianlah ulasan mengenai hukum mengambil gambar atau merekam seseorang tanpa izin, apalagi disebarkan di media sosial. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Agung Kurniawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Mendagri: Bentuk Kepedulian Negara, Pemerintah Serahkan Bantuan Rumah ke Korban Unjuk Rasa Makassar
-
Kabar Duka: Balita Korban Majelis Taklim Ambruk di Bogor Meninggal, Total Korban Jiwa Jadi 5 Orang
-
Yusril Tegaskan TNI Tak Bisa Pidanakan Ferry Irwandi, Sarankan Dialog
-
Dave Laksono Dukung TNI, Ferry Irwandi: Negara dan Semua Perangkatnya Mengancam Saya!
-
Ditunjuk Dedi Mulyadi, Ini Tugas Utama Helmy Yahya Sebagai Badan Pengelola Rebana
-
15 Mobilnya Disita KPK, Satori Berdalih untuk Showroom dan Dibeli Sebelum Jadi Anggota DPR
-
Apa Saja Isi Tuntutan Demo Nepal? Bikin Presiden dan Perdana Menteri Mundur
-
Aliansi Ibu Indonesia: Ibu Pertiwi Berduka Akibat Kebijakan Elit dan Kekerasan Negara
-
5 Fakta Viral Jukir Masjid Raya Sheikh Zayed Solo Patok Parkir Rp 30 Ribu, Ini Respon Wali Kota!
-
Pramono Anung Ungkap Reaksi Spontan Pasca Ojol Affan Tewas Dilindas Rantis Brimob