Suara.com - Rapat konsinyering pembahasan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menetapkan durasi kampanye menjadi 75 hari. Durasi kampanye dipotong sebagai efisiensi waktu pemenuhan logistik dan anggaran. Lalu, apa sebenarnya pengertian kampanye dalam Pemilu?
Rapat persiapan Pemilu 2024 dilakukan DPR RI bersama Kemendagri serta penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat yang dilakukan pada 13-15 Mei 2022, salah satunya membahas soal kampanye. Durasi kampanye yang biasa berlangsung 90 hari dipangkas menjadi 75 hari.
Lalu apa sebenarnya pengertian kampanye dalam Pemilu?
Dalam peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1, dijelaskan tentang kampanye pada proses Pemilu mulai ayat 21 hingga 30.
Pengertian kampanye
KPU mendefinisikan Pemilu sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditujukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditujukan oleh peserta pemilu untuk meyakinkan dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.
Tim Kampanye
Tim kampanye dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama dengan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
Baca Juga: Erick Thohir Kampanye Colongan di Kegiatan BUMN, Arya Sinulingga: Mau Nggak Mau
Petugas Kampanye
Sementara petugas kampanye merupakan seluruh petugas penghubung peserta pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota yang memfasilitasi penyelenggaraan kampanye, dibentuk pelaksana kampanye dan didaftarkan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
Peserta dan Juru Kampanye
Peserta kampanye pada Pemilu diikuti anggota masyarakat atau WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Sementara juru kampanye merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu yang dibentuk oleh pelaksana kampanye.
Alat Peraga Kampanye
Alat peraga kampanye meliputi semua benda atau bentuuk lain yang memuaut visi, misi, program dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
Berita Terkait
-
5 Fakta Partai Pelita yang Didirikan Din Syamsudin, Ajak Mantan Panglima TNI Gabung dan Gandeng Suara Pemuda
-
Usulkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Jadi 75 Hari, Ini Pertimbangan Komisi II DPR
-
Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari, Ini Penjelasan Anggota DPR RI
-
Durasi Kampanye Pemilu 2024 Disepakati Menjadi 75 Hari
-
Digaji Rakyat Tapi Fokus Kampanye, Jokowi Diminta Pecat Menteri yang Rugikan Negara
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?
-
Akhir Petualangan Dokter Predator, Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara
-
Tolak Soeharto Pahlawan, Cerita Pilu Penyintas Tragedi Tanjung Priok: Ditelanjangi di Markas Kodim
-
Bukan Lagi Soal Look Good, Ini Prioritas Baru Kelas Menengah Indonesia yang Harus Dipahami Brand
-
Momen Haru Jokowi Saksikan Pelepasan Jenazah Raja Solo PB XIII, Ribuan Warga Tumpah Ruah
-
7 Provinsi Terkorup di Indonesia Versi ICW: Riau dan NTT Jadi Pemuncak