Suara.com - Jelang Pemilu 2024, beragam partai baru mulai muncul. Beberapa partai politik itu bahkan dibentuk oleh tokoh-tokoh lama di panggung politik Indonesia, siapa saja?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara untuk Pemilu 2024, yaitu pada Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Penetapan tersebut, tertuang dalam keputusan KPU RI nomor 21 tahun 2022.
Terhitung dua tahun dari sekarang, persiapan sejumlah partai politik untuk melaksanakan Pemilu 2024 sudah mulai terlihat. Mulai dari partai lawas hingga partai baru telah mempersiapkan diri untuk memperebutkan kursi di Pemilu 2024 mendatang.
Lantas siapa saja partai baru yang bisa ikut serta dalam memperebutkan kursi di Pemilu 2024 mendatang? Berikut ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber. Adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. Partai Ummat
Merupakan partai baru yang didirikan oleh Amien Rais. Apabila dilihat dari awal mula pembentukannya, partai ini terbentuk setelah hubungan Amien Rais dengan beberapa politisi PAN sempat renggang.
Saat ini sudah ada sebanyak 99 orang pendiri Partai Ummat yang mewakili 34 Provinsi. Untuk diketahui, partai ummat ini terbuka untuk semua kalangan, baik muslim ataupun non muslim.
2. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Merupakan partai baru yang didirikan oleh Anas Urbaningrum, mantan ketua umum Partai Demokrat. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) ini didirikan pada tahun 2021. Partai ini didirikan bersama Mirwan Amir, Ian Zulfikar, Bobby Triadi, dan Sri Mulyono.
Baca Juga: Durasi Disepakati 75 Hari, Apa Pengertian Kampanye dalam Pemilu?
Merupakan partai baru yang didirikan oleh Din Syamsuddin, Mantan Ketua PP Muhammadiyah. Partai ini didirikan pada 28 Februari 2022, dan baru saja mendapat Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Jabatan Ketua Umum Partai dipegang oleh Beni Pramula, mantan Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyyah.
4. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Merupakan partai yang baru mendapat SK Kemenkumham pada Rabu, 20 Mei 2022. Pada awalnya, partai ini telah mendeklarasikan diri pada 10 November 2019. Adapun tokoh - tokoh yang menempati posisi elit partai diantaranya, Anis Matta sebagai ketua umum, Fahri Hamzah sebagai wakil ketua umum, dan Mahfudz Siddiq sebagai Sekjen.
5. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai ini baru mendapat Surat Keputusan Pengesahan sebagai partai politik dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada Desember 2020. Partai ini diprakarsai oleh seorang mantan aktivis sekaligus Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik (PRD), yakni Agus Jobo.
Tag
Berita Terkait
-
Durasi Disepakati 75 Hari, Apa Pengertian Kampanye dalam Pemilu?
-
Simak! Begini Syarat Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024
-
5 Fakta Partai Pelita yang Didirikan Din Syamsudin, Ajak Mantan Panglima TNI Gabung dan Gandeng Suara Pemuda
-
Profil Partai Pelita, Partai Baru yang Didirikan Oleh Din Syamsuddin
-
Begini Kata Ridwan Kamil Soal Pilihan Gabung ke Partai Politik: Nanti Juga Diberi Tahu
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!