Suara.com - Rapat konsinyering pembahasan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menetapkan durasi kampanye menjadi 75 hari. Durasi kampanye dipotong sebagai efisiensi waktu pemenuhan logistik dan anggaran. Lalu, apa sebenarnya pengertian kampanye dalam Pemilu?
Rapat persiapan Pemilu 2024 dilakukan DPR RI bersama Kemendagri serta penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat yang dilakukan pada 13-15 Mei 2022, salah satunya membahas soal kampanye. Durasi kampanye yang biasa berlangsung 90 hari dipangkas menjadi 75 hari.
Lalu apa sebenarnya pengertian kampanye dalam Pemilu?
Dalam peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1, dijelaskan tentang kampanye pada proses Pemilu mulai ayat 21 hingga 30.
Pengertian kampanye
KPU mendefinisikan Pemilu sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditujukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditujukan oleh peserta pemilu untuk meyakinkan dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.
Tim Kampanye
Tim kampanye dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama dengan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
Baca Juga: Erick Thohir Kampanye Colongan di Kegiatan BUMN, Arya Sinulingga: Mau Nggak Mau
Petugas Kampanye
Sementara petugas kampanye merupakan seluruh petugas penghubung peserta pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota yang memfasilitasi penyelenggaraan kampanye, dibentuk pelaksana kampanye dan didaftarkan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
Peserta dan Juru Kampanye
Peserta kampanye pada Pemilu diikuti anggota masyarakat atau WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Sementara juru kampanye merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu yang dibentuk oleh pelaksana kampanye.
Alat Peraga Kampanye
Alat peraga kampanye meliputi semua benda atau bentuuk lain yang memuaut visi, misi, program dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
Berita Terkait
-
5 Fakta Partai Pelita yang Didirikan Din Syamsudin, Ajak Mantan Panglima TNI Gabung dan Gandeng Suara Pemuda
-
Usulkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Jadi 75 Hari, Ini Pertimbangan Komisi II DPR
-
Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari, Ini Penjelasan Anggota DPR RI
-
Durasi Kampanye Pemilu 2024 Disepakati Menjadi 75 Hari
-
Digaji Rakyat Tapi Fokus Kampanye, Jokowi Diminta Pecat Menteri yang Rugikan Negara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai