Suara.com - Rapat konsinyering pembahasan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah menetapkan durasi kampanye menjadi 75 hari. Durasi kampanye dipotong sebagai efisiensi waktu pemenuhan logistik dan anggaran. Lalu, apa sebenarnya pengertian kampanye dalam Pemilu?
Rapat persiapan Pemilu 2024 dilakukan DPR RI bersama Kemendagri serta penyelenggara Pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Rapat yang dilakukan pada 13-15 Mei 2022, salah satunya membahas soal kampanye. Durasi kampanye yang biasa berlangsung 90 hari dipangkas menjadi 75 hari.
Lalu apa sebenarnya pengertian kampanye dalam Pemilu?
Dalam peraturan KPU RI Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 1, dijelaskan tentang kampanye pada proses Pemilu mulai ayat 21 hingga 30.
Pengertian kampanye
KPU mendefinisikan Pemilu sebagai kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditujukan oleh peserta pemilu atau pihak lain yang ditujukan oleh peserta pemilu untuk meyakinkan dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.
Tim Kampanye
Tim kampanye dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama dengan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
Baca Juga: Erick Thohir Kampanye Colongan di Kegiatan BUMN, Arya Sinulingga: Mau Nggak Mau
Petugas Kampanye
Sementara petugas kampanye merupakan seluruh petugas penghubung peserta pemilu dengan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota yang memfasilitasi penyelenggaraan kampanye, dibentuk pelaksana kampanye dan didaftarkan kepada KPU provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota sesuai dengan tingkatannya.
Peserta dan Juru Kampanye
Peserta kampanye pada Pemilu diikuti anggota masyarakat atau WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih. Sementara juru kampanye merupakan orang seorang atau kelompok yang ditunjuk untuk menyampaikan visi, misi, program dan atau citra diri peserta Pemilu yang dibentuk oleh pelaksana kampanye.
Alat Peraga Kampanye
Alat peraga kampanye meliputi semua benda atau bentuuk lain yang memuaut visi, misi, program dan atau informasi lainnya dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
Berita Terkait
-
5 Fakta Partai Pelita yang Didirikan Din Syamsudin, Ajak Mantan Panglima TNI Gabung dan Gandeng Suara Pemuda
-
Usulkan Masa Kampanye Pemilu 2024 Jadi 75 Hari, Ini Pertimbangan Komisi II DPR
-
Masa Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari, Ini Penjelasan Anggota DPR RI
-
Durasi Kampanye Pemilu 2024 Disepakati Menjadi 75 Hari
-
Digaji Rakyat Tapi Fokus Kampanye, Jokowi Diminta Pecat Menteri yang Rugikan Negara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka