Suara.com - Korlantas Polri memastikan pergantian plat nomor putih dilakukan bertahap. Jadwal pergantian menyesuaikan masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sementara biaya ganti plat nomor putih tak ada tambahan.
Era baru warna plat nomor akan dilakukan mulai tahun ini. Melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat nomor yang selama ini menggunakan dasar hitam akan diganti menjadi warna putih. Sementara tulisannya menjadi warna hitam, dari sebelumnya putih.
Pergantian warna dasar pada plat nomor bertujuan mendukung program tilang elektronik. Dengan mengganti warna dasar hitam menjadi putih dan tulisan hitam, kebijakan yang memanfaatkan teknologi kamera ini bisa berjalan maksimal.
Rumusan tentang pergantian plat nomor dengan dasar putih sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu. Kebijakan ini mengikuti jejak negara lain, seperti Jerman, Malaysia dan Amerika Serikat. Semua negara itu turut menerapkan kebijakan tilang elektronik.
Biaya Ganti Plat Nomor Putih
Warganet sejatinya tak masalah ketika plat nomor mau diganti dengan warna apa saja. Ketika Polri mengumumkan adanya pergantian plat nomor, warganet menanggapi dengan biasa.
Warganet hanya khawatir bahwa pergantian ini membutuhkan biaya tambahan. Namun, Korlantas Polri melalui laman resminya sudah memastikan biaya ganti plat nomor putih tak ada perbedaan, seperti halnya perpanjangan TNKB tiap lima tahun.
"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus pada Kamis (19/5/22) di laman resmi Korlantas Polri.
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan). Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp200 ribu.
Baca Juga: Berlaku Juni 2022, Ini Kendaraan yang Bisa Dapat Pelat Nomor Putih Duluan
Jadwal Ganti Plat Nomor Putih
Plat nomor putih mulai diberlakukan tahun ini. Namun, masyarakat tak perlu berbondong-bondong mengganti plat nomor sekarang. Korlantas Polri memastikan pergantian plat nomor putih menyesuaikan masa berlaku TNKB.
Jika jadwal perpanjangan lima tahunan jatuh pada tahun ini, maka pergantian plat nomor jadi warna putih akan dilakukan tahun ini.
Sementara jika perpanjangan lima tahunan baru jatuh pada tahun 2024, maka jatah pergantian juga baru dilakukan 2024 mendatang.
"Yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi, bertahap ini yang pelat nomor putih," jelas Yusri Yunus.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
- 
            
              Berlaku Juni 2022, Ini Kendaraan yang Bisa Dapat Pelat Nomor Putih Duluan
 - 
            
              Ini Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis, Mulai Berlaku Bulan Juni 2022
 - 
            
              Potret Toyota Fortuner Pakai Pelat Nomor Putih Masuk Gang Sempit, Publik Malah Nyinyir
 - 
            
              Wacana Aturan Plat Nomor Putih Tulisan Hitam di Mobil dan Motor, Simak Penjelasan Lengkap
 - 
            
              Wacana Pemberlakuan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Begini Penjelasannya Lengkapnya
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah