Suara.com - Korlantas Polri memastikan pergantian plat nomor putih dilakukan bertahap. Jadwal pergantian menyesuaikan masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sementara biaya ganti plat nomor putih tak ada tambahan.
Era baru warna plat nomor akan dilakukan mulai tahun ini. Melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, plat nomor yang selama ini menggunakan dasar hitam akan diganti menjadi warna putih. Sementara tulisannya menjadi warna hitam, dari sebelumnya putih.
Pergantian warna dasar pada plat nomor bertujuan mendukung program tilang elektronik. Dengan mengganti warna dasar hitam menjadi putih dan tulisan hitam, kebijakan yang memanfaatkan teknologi kamera ini bisa berjalan maksimal.
Rumusan tentang pergantian plat nomor dengan dasar putih sudah dilakukan sejak tahun 2014 lalu. Kebijakan ini mengikuti jejak negara lain, seperti Jerman, Malaysia dan Amerika Serikat. Semua negara itu turut menerapkan kebijakan tilang elektronik.
Biaya Ganti Plat Nomor Putih
Warganet sejatinya tak masalah ketika plat nomor mau diganti dengan warna apa saja. Ketika Polri mengumumkan adanya pergantian plat nomor, warganet menanggapi dengan biasa.
Warganet hanya khawatir bahwa pergantian ini membutuhkan biaya tambahan. Namun, Korlantas Polri melalui laman resminya sudah memastikan biaya ganti plat nomor putih tak ada perbedaan, seperti halnya perpanjangan TNKB tiap lima tahun.
"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus pada Kamis (19/5/22) di laman resmi Korlantas Polri.
Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan). Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp200 ribu.
Baca Juga: Berlaku Juni 2022, Ini Kendaraan yang Bisa Dapat Pelat Nomor Putih Duluan
Jadwal Ganti Plat Nomor Putih
Plat nomor putih mulai diberlakukan tahun ini. Namun, masyarakat tak perlu berbondong-bondong mengganti plat nomor sekarang. Korlantas Polri memastikan pergantian plat nomor putih menyesuaikan masa berlaku TNKB.
Jika jadwal perpanjangan lima tahunan jatuh pada tahun ini, maka pergantian plat nomor jadi warna putih akan dilakukan tahun ini.
Sementara jika perpanjangan lima tahunan baru jatuh pada tahun 2024, maka jatah pergantian juga baru dilakukan 2024 mendatang.
"Yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu, sama kendaraan yang baru. Jadi, bertahap ini yang pelat nomor putih," jelas Yusri Yunus.
Kontributor : Lukman Hakim
Berita Terkait
-
Berlaku Juni 2022, Ini Kendaraan yang Bisa Dapat Pelat Nomor Putih Duluan
-
Ini Syarat Ganti Pelat Nomor Putih Gratis, Mulai Berlaku Bulan Juni 2022
-
Potret Toyota Fortuner Pakai Pelat Nomor Putih Masuk Gang Sempit, Publik Malah Nyinyir
-
Wacana Aturan Plat Nomor Putih Tulisan Hitam di Mobil dan Motor, Simak Penjelasan Lengkap
-
Wacana Pemberlakuan Pelat Nomor Putih Tulisan Hitam, Begini Penjelasannya Lengkapnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!