Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB DKI Jakarta tahun 2022 untuk jenjang SMP telah dibuka mulai 23 Mei 2022. Sebelumnya, PPDB DKI Jakarta dibuka pada tanggal 17 Mei 2022 untuk jenjang SD. Lantas bagaimana cara daftar PPDB Jakarta?
Setelah PPDB jenjang SMP, DKI Jakarta juga akan membuka PPDB SMA dan SMK mulai tanggal 30 Mei 2022 mendatang. Pendaftaran PPDB DKI Jakarta bagi SD, SMP, SMA/SMK dapat dilakukan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id. Perlu diketahui bahwa khusus untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK harus mengikuti pra pendaftaran terlebih dahulu, sebagai bagian dari alur pendaftaran. Pra Pendaftaran ini dibuka sejak 17 Mei hingga 14 Juni 2022 mendatang. Simak cara daftar PPDB Jakarta berikut.
Syarat Daftar PPDB Jakarta 2022
Berikut ini adalah syarat dokumen PPDB DKI Jakarta tahun 2022 yang perlu diperhatikan:
Jenjang SMP:
- Kartu Keluarga
- Rapor kelas 4 dan kelas 5 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 6 semester 1
- Sertifikat akreditasi sekolah asal
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal
Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta 2022 Terlengkap dan Baru
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Jenjang SMA/SMK:
- Kartu Keluarga
- Rapor kelas 7 dan kelas 8 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 9 semester 1
Berita Terkait
-
Jadwal PPDB Jakarta 2022 Terlengkap dan Baru
-
PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP: Simak Syarat, Cara dan Jadwal Pendaftaran
-
Alur Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Terlengkap, Jenjang SMP Dibuka Hari Ini!
-
Dibuka, Begini Cara Pendaftaran Akun PPDB Jakarta 2022 untuk Jenjang SMP
-
Jadwal Lengkap PPDB 2022 DKI Jakarta: Mulai dari Jenjang PAUD, SLB, SD, SMP, SMA, hingga SMK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional