Suara.com - Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna membenarkan adanya lima anggota TNI yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku penyekapan pada kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Masing-masing tersangka berinisial SG, AF, LS, S dan MP.
"Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan," kata Tatang dalam keterangan persnya, Rabu (25/5/2022).
Lima tersangka itu ditahan di Instalasi Tahanan Militer Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Tatang menerangkan kalau berkas hasil penyidikan kelima tersangka itu sudah dilimpahkan Oditurat Militer Medan
"Kelima orang yang sudah dilimpahkan ke Oditurat Militer Medan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tatang mengungkapkan kalau TNI tidak akan mentolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Kalau sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, 10 orang prajurit TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus itu.
"Kasus Langkat masih terus, kalau dari TNI sendiri kan waktu itu sudah ada 9 orang, tapi sekarang sudah menjadi 10 tersangka," ujarnya.
Andika Perkasa mengatakan, proses hukum terhadap kasus kerangkeng manusia itu masih terus berjalan, tetapi yang juga lebih penting agar pihak korban mengungkapkan siapa-siapa saja yang terlibat.
"Kami juga menginginkan dari pihak korban bisa mengungkapkan semua, sehingga kita bisa membawa mereka-mereka yang terlibat sejak 2011 untuk bertanggung jawab," tukasnya.
Baca Juga: Jenderal Dudung Sentil Lima Anggotanya Yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia: Tak Ada Tolerir!
Berita Terkait
-
Jenderal Dudung Sentil Lima Anggotanya Yang Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia: Tak Ada Tolerir!
-
Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Polda Sumut Sanksi 5 Personel Polisi
-
Polda Sumut Perpanjang Penahanan Tersangka Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
-
5 Prajurit TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Ditahan
-
Polda Sumut Segera Gelar Rekonstruksi Kasus Kerangkeng Manusia
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021
-
Tukar Jabatan dengan Land Cruiser, Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Rp2,75 M
-
Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta
-
Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan