Suara.com - Puan Maharani mendapat sorotan karena kedapatan kembali mematikan mikrofon anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR saat rapat paripurna. Aksinya mematikan mikrofon ini sendiri bukan pertama kali dilakukan oleh Puan.
Nama Puan Maharani memang tak bisa dilepaskan dengan trah Presiden pertama Indonesia, Soekarno. Karena ia merupakan cucu Soekarno dan anak dari Megawati Soekarnoputri.
Nama besar keluarga membawa dirinya terjun ke dunia politik melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diketuai ibunya hingga kini.
Kini ia menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2019-2024. Sebelumnya ia menjabat sebagai Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, di pemerintahan Jokowi-JK pada 2014-2019 silam.
Sepak terjangnya di dunia politik kerap mendapatkan perhatian publik. Salah satu yang menjadi sorotan publik beberapa waktu belakangan ini adalah ketika ia mematikan mikrofon anggota dewan, saat memimpin rapat paripurna DPR RI.
Sedikitnya sudah tiga kali ia melakukan hal tersebut ketika memimpin rapat. Dan berikut adalah ulasannya.
1. Puan Matikan Mikrofon Saat Rapat Pengesahan UU Cipta Kerja
Momen pertama saat Puan mamatikan mikrofon adalah ketika ia memimpin rapat Pengesahan UU Cipta Kerja pada Oktober 2021 yang lalu.
Ketika Puan memimpin rapat dan hampir pada waktu pengambilan keputusan, salah satu anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Irwan Fencho, mengajukan interupsi.
Ketika itu tiba-tiba mikrofon Irwan mati dan ia tida bisa mengajukan interupsi. Sebuah tangkapan kamera memperlihatkan jika Puan lah yang mematikan mikrofonnya.
Tindakan Puan itu lantas memicu kritikan publik, karena dinilai tidak etis sebagai pimpinan sidang. Namun ia mendapatkan pembelaan dari koleganya, Aziz Syamsuddin, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Menurut Azis, dalam rapat tersebut, Fraksi Demokrat telah diberikan kesempatan interupsi sebanyak tiga kali. Ia membela sikap Puan mematikan mikrofon adalah tugas dan kewajibanya sebagai pemimpin sidang untuk menertibkan jalannya rapat.
2. Puan Matikan Mikrofon Saat Rapat Persetujuan Jenderal TNI
Kejadian serupa kembali terulang ketika Puan Maharani memimpin rapat dengan agenda Persetujuan Jenderal TNI, Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, pada November 2021 yang lalu.
Saat itu Anggota Komisi X dari Fraksi PKS, Fahmi Alaydroes mengajukan interupsi dan memohon agar Puan tidak menutup rapat dan memberinya waktu sebentar.
Berita Terkait
-
Lutfi Syarqawi Dukung Aksi Puan Maharani Tutup Rapat Saat Masuk Waktu Salat, Meski Anggota Fraksi PKS Ngotot Interupsi
-
Puan Maharani Matikan Mikrofon Saat Anggota Fraksi PKS Amin AK Interupsi
-
Puan Matikan Mikrofon saat Pembahasan LGBT dalam KUHP, Lakpesdam NU DKI Jakarta Buka Suara
-
Langkah Puan Maharani Matikan Mik Anggota FPKS saat Interupsi Dipuji Kader NU
-
6 Kontroversi Puan Maharani, Sudah Dua Kali Matikan Mic saat Rapat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!