Suara.com - Komisi II DPR menunda pelaksanaan rapat bersama penyelenggara Pemilu dan pemerintah pada hari ini. Rapat yang seharusnya membahas perihal Pemilu itu batal digelar gara-gara KPU yang berhalangan hadir.
Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa KPU menyatakan ini melakukan konsultasi dengan institusi lain. Padahal DPR beserta Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan dari pihak pemerintah sudah merencanakan rapa pada 30 Mei.
"Jadi saya mau menyampaikan kami sebetulnya sudah merencanakan. Itu sebagai bentuk komitmen kami supaya bisa selesai cepat karena tanggal 14 Juni harus mulai tahapan. Cuma karena KPU ingin jalan-jalan dulu ke roadshow ke lembaga-lembaga tinggi negara, saya kira kami ikuti saja," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/5/2022).
Doli sendiri belum tahu kapan pelaksanaan rapat kembali dijadwalkan. Mengingat, kata dia, pada 6 Juni mendatang KPU baru akan bertemu dengan Ketua DPR Puan Maharani. Sehingga kemungkinan rapat kembali digelar sesudah pertemuan tersebut.
Menurut Doli masih ada waktu untuk melaksanakan rapat sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2024.
"Mungkin habis tanggal 6 (Juni), ibu ketua DPR mungkin ketemu ketua MPR, ketemu Dubes Amerika mungkin. Kami kan enggak tahu," ujar Doli.
Tunda Rapat Bahas Pemilu
Sementara itu, Anggota Komisi II Mardani Ali Sera mengatakan kemungkinan rapat bersama untuk membahas Pemilu itu digelar pada pekan depan. Mardani mengatakan dalam rapat pada pekan depan semua hal berkaitan dengan Pemilu akan dibahas bersama.
"Sudah termasuk (membahas) tahapan, berapa lama masa kampanye, anggarannya. Harapannya pekan depan, harusnya hari ini Senin, mudah-mudahan Senin depan sudah dirapatkan dan ditetapkan PKPU. Karena Juni 14 itu pas harus mulai, dua tahun sebelumnya," tutur Mardani.
Baca Juga: Enam Arahan Jokowi Kepada KPU Soal Pemilu 2024, Apa Saja?
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa memastikan bahwa rapat dengar pendapat atau rapat kerja bersama dengan pemerintah serta penyelenggaraan Pemilu untuk membahas lebih lanjut perihal Pemilu 2024 akan dilaksanakan 30 Mei 2022.
"Untuk Pemilu kita sesuai dengan rapat internal kita agendakan tanggal 30 Mei yang akan datang," kata Saan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Rapat tersebut akan menindaklanjuti kesepakatan yang telah dibuat bersama antara Komisi II, pemerintah dan penyelenggara Pemilu di rapat konsinyering. Adapun kesepakatan yang dibuat dalam konsinyering meliputi anggaran hingga durasi masa kampanye dan lain-lain.
"Karena kita ingin PKPU dan anggaran ini bisa selesai di bulan Mei," ujar Saan.
"Simulasi ini kan nanti kita tanya pas rapat. Rapat hasil dari KPU simulasinya seperti apa, kalau kampanye 75 hari KPU mensimulasikannya seperti apa, apakah KPU secara teknis memungkinkan dengan kampanye 75 hari," tuturnya.
Anggaran Pemilu
Berita Terkait
-
Enam Arahan Jokowi Kepada KPU Soal Pemilu 2024, Apa Saja?
-
Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Kepri Turun 1.675 Orang, Penyebabnya karena Ini
-
Dana Operasional Haji 2022 Kurang, Menag Yaqut Minta Tambahan Duit Rp 1,5 Triliun ke DPR
-
Terima Laporan KPU di Istana, Jokowi Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka