Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS masih sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya. Gaji akan disalurkan bersamaan dengan mulainya tahun ajaran baru 2022/2023. Lantas kapan gaji ke-13 2022 cair?
Dikutip dari Kemenkeu.go.id, gaji ke-13 ini akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja. Kemenkeu pun telah menjelaskan kapan gaji ke-13 2022 cair.
Sementara bagi instansi pemerintahan daerah, paling banyak diberikan sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan meninjau kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sebelumnya Kemenkeu, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 2022 PNS akan dimulai pada Juli 2022 mendatang.
Tujuannya yaitu untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru. Hal ini digunakan untuk membiayai putra/putri mereka yang akan masuk sekolah.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan semua pelayanan masyarakat.
Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan pencairan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang, untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS/POLRI dan TNI Dikutip Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022:
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 2022 Cair? PNS Siap-siap Sebentar Lagi Dapat Rezeki
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp 21.237.000
- Sekretaris : Rp 18.340.000
- Anggota: Rp 18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon atau Pejabat:
- Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
- Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
- Eselon 111 atau Pehabat Administrator: Rp 8.987.000
- Eselon IV atau Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
Pegawai Non hingga Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:
- Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas atau Diploma Satu / sederaiat:
- Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp 4.984.000
c. Diploma Dua atau Diploma Tiga/ sederajat:
Berita Terkait
-
Kapan Gaji ke-13 2022 Cair? PNS Siap-siap Sebentar Lagi Dapat Rezeki
-
Ingin Tahu Berapa Besaran Gaji ke-13 2022 PNS? Intip di Sini!
-
Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Siap-siap Cair Bulan Juli 2022!
-
Berapa Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS? Yuk Simak Bocorannya
-
Besaran Gaji ke 13 PNS 2022 Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?