Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS masih sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya. Gaji akan disalurkan bersamaan dengan mulainya tahun ajaran baru 2022/2023. Lantas kapan gaji ke-13 2022 cair?
Dikutip dari Kemenkeu.go.id, gaji ke-13 ini akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja. Kemenkeu pun telah menjelaskan kapan gaji ke-13 2022 cair.
Sementara bagi instansi pemerintahan daerah, paling banyak diberikan sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan meninjau kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sebelumnya Kemenkeu, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 2022 PNS akan dimulai pada Juli 2022 mendatang.
Tujuannya yaitu untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru. Hal ini digunakan untuk membiayai putra/putri mereka yang akan masuk sekolah.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan semua pelayanan masyarakat.
Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan pencairan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang, untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS/POLRI dan TNI Dikutip Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022:
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 2022 Cair? PNS Siap-siap Sebentar Lagi Dapat Rezeki
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp 21.237.000
- Sekretaris : Rp 18.340.000
- Anggota: Rp 18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon atau Pejabat:
- Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
- Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
- Eselon 111 atau Pehabat Administrator: Rp 8.987.000
- Eselon IV atau Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
Pegawai Non hingga Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:
- Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas atau Diploma Satu / sederaiat:
- Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp 4.984.000
c. Diploma Dua atau Diploma Tiga/ sederajat:
Berita Terkait
-
Kapan Gaji ke-13 2022 Cair? PNS Siap-siap Sebentar Lagi Dapat Rezeki
-
Ingin Tahu Berapa Besaran Gaji ke-13 2022 PNS? Intip di Sini!
-
Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Siap-siap Cair Bulan Juli 2022!
-
Berapa Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS? Yuk Simak Bocorannya
-
Besaran Gaji ke 13 PNS 2022 Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum