Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pencairan gaji ke-13 PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan PNS masih sesuai dengan jadwal yang ditetapkan sebelumnya. Gaji akan disalurkan bersamaan dengan mulainya tahun ajaran baru 2022/2023. Lantas kapan gaji ke-13 2022 cair?
Dikutip dari Kemenkeu.go.id, gaji ke-13 ini akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, dan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi mereka yang mendapatkan tunjangan kinerja. Kemenkeu pun telah menjelaskan kapan gaji ke-13 2022 cair.
Sementara bagi instansi pemerintahan daerah, paling banyak diberikan sebesar 50 persen tambahan penghasilan dengan meninjau kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Sebelumnya Kemenkeu, Sri Mulyani menyatakan bahwa pemberian gaji ke-13 2022 PNS akan dimulai pada Juli 2022 mendatang.
Tujuannya yaitu untuk membantu seluruh aparatur terutama pada saat memasuki tahun ajaran baru. Hal ini digunakan untuk membiayai putra/putri mereka yang akan masuk sekolah.
Selain itu, pencairan gaji ke-13 merupakan wujud penghargaan pemerintah atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara dan daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dalam menangani pandemi dengan melaksanakan semua pelayanan masyarakat.
Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memastikan pencairan gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juli mendatang, untuk kebutuhan pendidikan putra/i ASN, TNI, Polri.
Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS/POLRI dan TNI Dikutip Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022:
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 2022 Cair? PNS Siap-siap Sebentar Lagi Dapat Rezeki
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/Kepala: Rp 24.134.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala : Rp 21.237.000
- Sekretaris : Rp 18.340.000
- Anggota: Rp 18.340.000
Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon atau Pejabat:
- Eselon I atau Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp 19.939.000
- Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp 14.702.000
- Eselon 111 atau Pehabat Administrator: Rp 8.987.000
- Eselon IV atau Jabatan Pengawas: Rp 7.517.000
Pegawai Non hingga Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama/ sederaiat:
- Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.219.000
- Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 3.613.000
- Masa kerja diatas 20 tahun: Rp 4.079.000
b. Sekolah Menengah Atas atau Diploma Satu / sederaiat:
- Masa kerja mencapai 10 tahun: Rp 3.842.000
- Masa kerja diatas 10 tahun hingga 20 tahun: Rp 4.329.000
- Masa keria diatas 20 tahun: Rp 4.984.000
c. Diploma Dua atau Diploma Tiga/ sederajat:
Berita Terkait
-
Kapan Gaji ke-13 2022 Cair? PNS Siap-siap Sebentar Lagi Dapat Rezeki
-
Ingin Tahu Berapa Besaran Gaji ke-13 2022 PNS? Intip di Sini!
-
Ini Daftar Penerima Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan, Siap-siap Cair Bulan Juli 2022!
-
Berapa Besaran Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS? Yuk Simak Bocorannya
-
Besaran Gaji ke 13 PNS 2022 Menurut PP Nomor 16 Tahun 2022
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung